BAB II PEKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Standar dan praktik akuntansi setiap
negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi,
sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar
negara. Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga
membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Ada delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang
signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi,
sejarah sosial, dan kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan
oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya dan
perkembangan aktuntansi mulai digali lebih lanjut.
a) Sumber Pendanaan.
Di negara-negara dengan pasar ekuitas
yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa
baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk
membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas.
Sebaliknya, dalam sisten, berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama
pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui
pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses
langsung terhadap informasi apa saja yang dűnginkan, pengungkapan publik yang
luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
b) Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana
individu dan lembaga berinteraksi. Dunia Rarat memiliki dua orientasi dasar:
hukum kode (sipil) dan hukurn tirnuni (kasus). kode utamanya diambil dari hukum
Rornawi dan Kode Napoleon. Kodifikasi standar dan prosedur ikuntansi merupakan
hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di negara-negara hukum
kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas
dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam
kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak
detail dan lebih fleksibel bi1a dibandingkan dengan system hukum kode. Ha1 ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi
ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan
aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan
dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung
ke dalam hukum dasar.
c) Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak
secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan
pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia. Di negara
lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena pajak
pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan
dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in,first-out-LlFO)
di Amerika Serikat merupakan satu contoh.
d) Ikatan Politik Dan Ekonomi
Teknologi akuntansi dialihkan melalaui
perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di
Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa
bersamaan dengan gagasan-gagasan pembakuan
e) Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap
akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara
untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. Israel,
Meksiko, dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat
harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun
1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan
lnggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh peruhahan harga.
f) Tingkat
Perkembangan
Ekonomi. Faktor ini memenganihi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah
yang paling utama. Pada gilirannya, jenis lransaksi menentukan masalah
akuitansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis
saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian
dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian
industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian
aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor
manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang
baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin
berkembang.
g) Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang
sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Sebagai contoh, pela poran teknis yang kompleks mengenai vanan
perilaku biaya tidak akan berarti apaapa, kecuali para pembaca memahami
akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan
informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
Hubungan Budaya dan Akuntansi Dimensi Budaya meliputi:
1) Individualisme,
2) Jarak kekuasaan,
3) Penghindaran ketidakpastian, dan
4) Maskulinitas (Hofstede, 1980).
Hubungan budaya dan akuntansi bisa dilihat dari 4 dimensi
nilai akuntansi (Gray, 1988):
1. Profesionalisme >< control wajib
2. Keseragaman >< fleksibilitas
3. Konservatisme >< optimisme
4. Kerahasiaan >< transparansi
Sistem Hukum: Akuntansi
Hukum Umum dan Hukum Kode.
Klasifikasi menurut sistem hukum:
1. Akuntansi dalam
negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi pada “penyajian
wajar”, transparan, full disclousure , dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan
pajak.
2. Akuntansi dalam
negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi pada legalistik,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi
keuangan dan pajak.
Sistem Praktek:
Akuntansi Penyajian Wajar vs Kepatuhan Hukum.
Alasan hilangnya perbedaan tingkat nasional:
1. Banyak perusahaan telah listing di bursa saham di luar
negera asal.
2. Tanggung jawab pembentukan standar akuntansi beralih dari pemerintah
ke sektor swasta yang profesional dan independen, seperti di Jerman dan Jepang.
3. Pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di
seluruh dunia.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua
cara, yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris .
Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar :
1) Berdasarkan
pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional. Contohnya negara Swedia.
2) Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang
dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3) Berdasarkan
pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi
berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara adhoc, dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara
Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan
pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi
dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Contohnya adalah negara Perancis.
Akuntansi Hukum Umum
dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Akuntansi dalam negara-negara hukum
umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi
dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini
berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia,
Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
Akuntansi dalam negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi
hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di
negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang
besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
a. Depresiasi, di mana
beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa
manfaat ekonomi.
b. Sewa guna usaha yang memiliki
substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian
wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan
hukum).
c. Pensiun dengan biaya
yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau
dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan
hukum).
Pembedaan antara penyajian wajar dan
kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan
akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan
keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk
memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena
pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005,
seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi
penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan
IFRS.
Sumber :
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International
Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
gunadarma09.blogspot.com/2013/03/akuntansi-internasional-nb-tugas-1-bab.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar