Review Jurnal HAKI


Review Jurnal HAKI
Tugas Kelompok (2EB06):

1.AnggitDanisa 20210841
(visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's
here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
(visit his blog's
here )
5. Supra Andalini F S 26210742
(visit her blog's
here)

Judul   : TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PARA INTELEKTUAL DI INDONESIA

Pengarang : NY. Sukarmi
Abstrak :

Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Pendahuluan :

HAKI pada umumnya selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan yang lainnya. HAKI ini terdiri dari : Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Informasi Rahasia Dagang dan data test serta Varietas Tanaman Terpadu. Perlu diketahui bahwa dampak dari kegiatan ini menghasilkan suatu produk Hak Milik Intelektual merupakan pekerjaaan yang bertujuan untuk menghasilkan uang bagi si pencipta ataupun penemu dalam hal paten.

Pembahasan :
HAKI biasa disebut dalam bahasa asing adalah “Intellectual Property Rights” (Inggris) atau “Geistiges Eigentum” (Jerman) merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.
A.    Lemahnya Pemahaman Terhadap Rezim HAKI
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting keberadaan dan keraguan atau manfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui pemahaman masyrakat tentang HAKi adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan-temuan yang dihasilkan dan sudah dipatenkan. Ekspor produk Indonesia ke luar negeri akan diragukan keasliannya, karena besar kemungkinan merupakan produk bajakan dari teknologi yang tidak dipatenkan. Sebagai akibat lanjutannya adalah kerugian devisa yang sangat besar dan bagi industriawan tentu merupakan ancaman bagi kelangsungan usahanya, karena marketing dari produknya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu pemerintah juga harus segera membuat kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan fasilitas serta dana untuk melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan penelitian, pemeriksaan serta upaya perlindungan hukumnya dan mengadakan kerjasama dengan semua institusi terkait untuk segera memperoleh data tentang potensi-potensi di daerah yang terkait dengan HAKI. Seperti buah-buahan, makanan minuman, seni dan kerajina yang khas, termasuk merek terkenal dan nama-nama terkenal yang khas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah, seperti slah pondih, marquisa, Batik Tulis Solo, dan lain-lain.
B.     HAKI Sebagai Komoditas Bisnis
Bagi Negara-negara yang berpikiran maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi seperti sekarang perdagangan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat. Di samping itu kerugian yang diderita oleh Negara-negara maju dalam bidang HAKI seperti kerugian dari akibat pelanggaran hukum pembajakan setiap tahunnya 11 milyar dolar Amerika.
C.     Lemahnya Birokrasi dan Profesionalisme
Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.  Situasi mendatang yang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bangi bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Ekspansi pasar luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan, karenanya merupakan wujud dari perdagangan global yang prinsip-prinsip hukumnya telah diterima oleh Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.

DAFTAR PUSTAKA
 
Syafrinaldi, Hukum Hak Milik Intelektual dan Pembangunan, Pekanbaru : Uirpress. 2002.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco, 1990.
Tim Lindsey, Hak Mili IntelektualSuatu Pengantar, Bandung : Alumni 2002.

Sumber :

Review Jurnal Hukum Perikatan


Review Jurnal Hukum Perikatan
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
(visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's
here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
(visit his blog's
here )
5. Supra Andalini F S 26210742
(visit her blog's
here)

Judul : HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

Pengarang : Yusmedi Yusuf
Abstrak :
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomi atau perbuatan hukun yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Perbuatan hukum perikatan dalam perekonomian, asas kebebasan berkontrak terdapat pada pasal 1338 Jo 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pendahuluan :
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).

Pembahasan :
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
     a. Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan Undang-Undang (Pasal 1320 jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek Tertentu
4. Sebab yang halal
b. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan Usaha Dagang dan Perusahaan Dagang. Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan. Firma adalah perusahaan yang terdiri dari beberapa orang persero melaksanakan perusahaannya dengan memakai nama bersama “Firma”. Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu perseroan dimana seseorang atau beberapa orang perseroa tidak ikut campur dalam kepengurusan tetaapi hanya memberikan modal saja. Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
c. Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli
2. Sewa-menyewa
3. Asuransi
4. Perbankan
5. Hak Atas Kekayaan Intelektual
6. Perjanjian Kerja
7. Surat Berharga
8. Pasar Modal
d. Objek Hukum Perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUH per adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan. Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian penegrtian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud(hak). Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Semua benda dapat dijual-belikan, disewakan, diwariskan dan atau diperalihkan kepada pihak lain. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipetahankan terhadap siapapun juga.

Kesimpulan :

Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa subjek perikatan itu sendiri adalah manusia dan badan hukum. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.Perkumpulan-perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hokum perikatan dama kebebasan berkontrak adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Persekutuan, Persekutuan Komanditer/CV, Perseroan Firma dan Perseroan Terbatas.

DAFTAR PUSTAKA
 
Naja, HR. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1987, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, FH UGM.
Subekti, R. 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan kedua, Jakarta, Rineka Cipta.

Sumber :