Bahasa Indonesia Tugas 3


Nama Anggota  :

Anggit Danisa   ( 20210841 )
Bunga Restarina Harahap   ( 21210491 )
Dian Julia Puspitasari   ( 21210961 )

Kelas  : 3 EB 06

Tugas  :
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
  1. Abnormal perfomanca index
  2. Adjustment
  3. Adjustment Price
  4. Administrative expenses
  5. Advance Payment
  6. Audit Working Paper
  7. Automatic Premium Loan
  8. Bank Line
  9. Blanket Expense Policy
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)
11. Cash Disbursement
12. Certified Public Accountant
13. Checking Account
14. Collective Rights of Shockholders
15. Competitive Bid
16. Completion Bond
17. Conditional Sale Fleater (insurance)
18. Consumer Debenture
19. Continuous Budget
20. Cost Forecasting
21. Cost of Goods Sold
22. Economic Entity
23. Economic Class
24. Financial Intermediary
25. Financial Repoting

Jawaban  :
                                                                             Arti Kata
1. Abnormal perfomanca index                     Indeks kinerja abnormal
  2. Adjustment                                              Penyesuaian
  3. Adjustment Price                                     Harga Penyesuaian
  4. Administrative expenses                         Biaya Administrasi
  5. Advance Payment                                   Pembayaran dimuka
  6. Audit Working Paper                              Kertas kerja pemeriksaan
  7. Automatic Premium Loan                       Pinjaman premi otomatis
  8. Bank Line                                                Sarana Kredit Bank
  9. Blanket Expense Policy                           Polis biaya aneka resiko
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)              Rasio Kecukupan Modal
11. Cash Disbursement                                  Pembayaran kas
12. Certified Public Accountant                   Akuntan publik terdaftar
13. Checking Account                                   Rekening koran
14. Collective Rights of Shockholders          Hak kolekif pemegang saham
15. Competitive Bid                                      Penawaran bersaing
16. Completion Bond                                    Jaminan Wajib penyelesaian
17. Conditional Sale Fleater (insurance)       Asuransi
18. Consumer Debenture                               Konsumen Obligasi
19. Continuous Budget                                 Anggaran bersinambung
20. Cost Forecasting                                      Biaya ramalan
21. Cost of Goods Sold                                Harga pokok penjualan
22. Economic Entity                                      Kesatuan ekonomi
23. Economic Class                                       Kelas ekonomi
24. Financial Intermediary                            Pelantara keuangan
25. Financial Repoting                                  Pelaporan keuangan

Padanan Kata
  1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
  2. Adaptasi
  3. Harga yang disesuaiakan
  4. Pengeluaran administrasi
  5. Panjaran, tanda jadi
  6. Laporan Audit
  7. Angsuran pinjaman
  8. Fasilitas kredit bank
  9. Pengeluaran Biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan Koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran konpetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19, Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi Keuangan

Kalimat Efektif  :

Penyesuaian :
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.

Biaya Administrasi  :
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Kertas Kerja Audit :
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.

Harga Pokok Penjualan  :
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.

Laporan Keuangan  :
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.

Tulisan kecilku part 2

Dulu aku tak pernah merasakan cinta
Yang tak haarus memiliki
Namun aku mencoba menerima
Meskipun aku tau aku salah
Aku coba melupakan
Karna aku tahu kau bukan milikku
Aku berhenti berharap
Akan cinta yang dulu ada dihati

Dan aku coba tuk bertahan
Meskipun berat.......
Kini aku berhenti berharap
Dan menyadari hatiku tak bisa memilikimu

Tulisan kecilku

Aku takut bila menatap matamu
Sadarku bahwa engkau bukan milikku
Aku takut bila ku mengagumimu
Sadarku kau tak pernah menjadi milikku

          Aku takut jika kau tau hatiku
          Karena diriku tak berarti bagimu
          Kau tak tau perasaanku
          Dan ku tak mau kau tau perasaanku

Tuhan bangunkan aku dari tidur panjangku
Tuhan sadarkan aku dari mimpi tentangnya
Aku salah bila terus berharap padamu
Tak mungkin sungguh semua itu tidak mungkin

Tugas 1

Nama Anggota  :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210941)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)

Artikel 1

Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

Kalimat 1
“Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”

Kalimat 2
 
“Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “ Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”

Kalimat 3

“Dalam kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat, bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam kondisi perekonomian saat ini”

Kalimat 4

“jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”

Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian


Rumusan Masalah

1.  Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2.  Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di pemukiman kumuh?
3.  Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4.  Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5.  Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman kumuh tersebut?

Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.

Tugas 2 Bahasa Indonesia

Nama Anggota :
1. Anggit Danisha (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)

Tugas:
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.


Judul Buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M. Si
Penerbit : Bumi Aksara

1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku ini adalah       :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.

2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut         :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada  khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
 
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Aakuntansi II  :
        Kewajiban lancar adalah kewajiban yang akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar dan harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lancar adalah utang usaha, pendapatan diterima dimuka, utang pajak penghasilan, utang bunga, utang upah, utang pajak penjualan, dan kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun. Utang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan pembayaran. Sedangkan pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Utang pajak penghasilan karyawan merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan. Wesel bayar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu wesel bayar berbunga dan wesel bayar yang didiskontokan. Untuk wesel bayar berbunga, beban bunga akan diakui atau dicatat pada akhir periode akuntansi dan atau pada saat wesel jatuh tempo. Pengendalian internal atas sistem pengajian diperlukan untuk menjamin agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu serta tersedianya catatan akuntansi yang memadai atas pengajian.
        Persekutuan ( firma ) dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam firma, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal saham atau modal disetor. Aktiva yang disetor oleh masing-masing anggota sekutu kedalam firma akan didebet ke akun aktiva firma. Secara umum, metode pembagian laba ( rugi ) bersih firma dapat dibedakan menjadi : (1) berdasarkan rasio tetap, yang dapat dinyatakan baik dalam bentuk perbandingan, persentase, ataupun bagian; (2) berdasarkan rasio tertentu, bisa atas saldo modal dari masing-masing anggota sekutu pada awal periode, atau saldo modal rata-rata sepanjang periode; (3) berdasarkan gaji anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi rasio tetap; (4) berdasarkan bunga atas saldo modal masing-masing anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi sesuai rasio tetap; (5) berdasarkan gaji anggota sekutu, bunga atas saldo modal masing-masing dan sisanya dibagi sesuai rasio tetap. Neraca untuk firma sama seperti neraca dalam perusahaan perorangan, kecuali dibagian pelaporan modalnya. Untuk firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpiosah dalam neraca.
         Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang saham. Pada saat akhir periode akuntansi, laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup kea kun laba ditahan melalui ayat jurnal penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebet dan akun laba   ditahan akan dikredit. Jumlah maksimum lembar saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan sebagai modal dasar ( modal yang diotorisasi ). Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun kas atau aktiva lainnya akan didebet sebesar jumlah yang diterima. Metode yang sering digunakan untuk mencatat pembelian dan penjualan kembali treasury stock adalah metode harga pokok. Ketika saham dipecah, pengurangan ( penurunan ) nilai pari atau  nilai yang ditetapkan akan diterapkan keseluruh lembar saham, baik saham yang belum diterbitkan, saham yang telah diterbitkan, maupun saham yang diperoleh kembali. Tujuan utama dari dilakukannya pemecahan saham adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham, yang pada akhirnya akan dapat menarik lebih banyak investor untuk ikut ambil bagian sebagai pemegang saham dari perusahaan.
          Obligasi termasuk dalam kategori wesel bayar berbunga, dimana memerlukan pembayaran bunga secara berkala, dan nilai nominalnya akan dibayarka kembali pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Nilai nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terutang pada saat obligasi jatuh tempo. Pembayaran bunga dihitung sebagai hasil kali antara tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal obligasi. Tingkat suku bunga pasar adalah tingkat suku bunga yang diminta oleh kreditor atas sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada debitur. Pembeli menentukan besarnya harga obligasi dengan cara menghitung nilai sekarang dari nominal obligasi dan nilai sekarang anuitas dari jumlah bunga yang akan diterima pada saat akhir interval periode bunga. Dalam neraca,  akun diskonto utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun pengurang dari akun utang obligasi. Dalam neraca akun premium utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun penambah dari akun utang obligasi. Besarnya premium utang obligasi akan diamortisasi sebagai pengurang beban bunga.
          Pembelian investasi obligasi perolehan, sama seperti pembelian aktiva lainnya. Harga perolehan disini meliputi seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh investasi tersebut. Jadi, selain harga beli, pajak dan komisi broker juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari harga perolehan investasi. Harga perolehan obligasi dicatat dalam akun tunggal investasi. Nilai nominal obligasi dan premium/diskonto tidak dicatat dalam akun terpisah. Dengan metode ekuitas, akun “investasi dalam saham” secara berkala akan disesuaikan untuk mencerminkan perubahan yang terjadi dalam aktiva bersih investee. Saldo akun “investasi dalam saham” akan bertambah untuk mencerminkan bagian proporsional atas laba bersih yang dilaporkan investee atau akan berkurang untuk mencerminkan bagian proporsional atas rugi bersih yang dilaporkan investee.
          Dalam laporan arus kas, penerimaan dan pembayaran kas diklasifikasikan menurut tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi, invesatsi, dan pembiayaan. Metode tidak langsung dimulai dengan anka laba/rugi bersih sebagaimana yang dilaporkan kedalam laporan laba rugi dan menyesuaikan besarnya laba/rugi bersih tersebut dengan item-item yang tidak mempengaruhi arus kas. Metode langsung adalah menguji kembali setiap item laporan laba rugi dengan tujuan untuk melaporkan berapa besar kas yang diterima atau yang dibayarkan terkait dengan setiap komponen dari laporan laba rugi tersebut.

Kesimpulan   :
Menurut kelompok kami kesimpulan dari buku “Pengantar Akuntansi II” tersebut, baik untuk dibaca karena diakhir masing-masing bab buku ini secara spesifik menghadirkan soal-soal latihan dan ilustrasi masalah yang disertai dengan solusinya. Serta penggunaan bahasanya mudah dimengerti bagi para pembaca khususnya mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah ini.
 




 


Tugas1 Bahasa Indonesia 2

Nama Anggota :
- Anggit Danisa (20210841)
- Bunga Restarina Harahap (21210491)
- Dian Julia Puspitasari (21210961)


Artikel 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

Kalimat 1
“Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2.
“Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “ Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat, bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”

Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
 
Rumusan Masalah
1.  Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2.  Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di pemukiman kumuh?
3.  Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4.  Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5.  Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman kumuh tersebut?

Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.

Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum

 Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum


Tugas Kelompok (2EB06):

1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul   : PERSAMAAN PERKREDITAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Pengarang : H.M. Mawardi Muzamil
Abstrak :  
     Persamaan perkerditan pada perbankan konvensional dan pembiayaan berdasarkan Syariah dapat dilihat melalui antara lain : subyek, objek, hubungan hokum, hak-kewajiban, serta peristiwa hokum yakni : bentuk perjanjian, sifat perjanjian, jaminan, tujuan, serta klausula – klausulanya.   
Pendahuluan :
     Krisis moneter yang dimulai tahun 1997 sebagai akibat masalah permodalan, membengkaknya kredit macet, pelanggaran-pelanggran batas maksimal pemberian kredit, hingga negatif spread, semuanya menandai coreng morengnya bisnis Perbankan Indonesia.  Begitu parahnya krisis tersebut maka pemerintah berketetapan menjadikan agenda penyehatan perbankan sebagai prioritas utama dalam reformasi ekonomi Indonesia.
     Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang0Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
     Sementara itu perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan semakin komplek, maka perlu pernyesuaian kebijaksanaaan di bidang ekonomi termasuk sector Perbankan yaitu dengan dikeluarkannya Undang –Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
     Disamping berkeinginan untuk penyempurnaan system Perbankan Nasional juga berkeinginan menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan peran bank yang menyelenggarakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikenal dengan dual system. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usahanya konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan  Prinsip Syariah , sebaliknya bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melaksanakaan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional.
Pembahasan :
     Bank Syariah sering disebut Bank Islam Istilahnya Syariah maupun Islam secara akademis memang berbeda namun secara teknis penyebutan Bank Syariah mempunyai perngertian sama. Secara yuridis menyebutkan yang paling benar berdasarkan Undang-Undang nomor : 10 tahun 1999 adalah Bank Umum Syariah atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Disamoing itu kegiatan Bank Syraiah itu harus berpedoman pada ketentuan Hukum Islam yaitu Alqur’an dan Hadist
     Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun  BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
     Dalam kesempatan lain Soerjono Sukanto (1981,hal 72) menyatakan pengertian dasar dari suatu system hokum tersebut adalah : subyek hokum, obyek hokum, hak dan kewajiban, peristiwa hokum, dan hubungan hokum.
     Adapun kerangka dasar tersebut terdiri dari komponen – komponen pokok dari suatu system hokum yakni :
a.       Subyek hokum, yaitu setiap pihak yang menjadi pendukung hak.
b.      Obyek hokum yakni segala sesuatu yang dapat menjadi obyek  suatu hubungan hokum.
c.       Hubungan hokum yakni hunungan yang diatur oleh hokum.
d.      Hak yang bersifat voluntary dan kewajiban compulsory
e.      Peristiwa hokum yakni peristiwa – peristiwa social yang membawa akibat yang diatur oleh hokum (Soekamto, 1978,hal. 71-72).
     Dilihat dari subyek hokum antara Bank Konvensional dan Bank Syariah terdapat persamaan yakni pihak-pihak yang melakukan perbuatan hokum ini dapat berupa orang / perorangan atau sekumpulan. Orang atau orang – orang dalam pengertian kelompok orang seorang baik beragama Islam tanpa perbedaan, serta perkumpulan.
     Dalam hal pemohon pembiayaan pada Bank Syariah yang benbentuk badan hokum, maka disyaratkan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
     Sedang dilihat dari objek antara Bank Konvensional dan Bank Syariah persamaannya adalah berupa uang (kecuali pada pembiayaan Muharabah yakni jual beli barang maupun Ijarah sewa menyewa).
     Dilihat dari hak dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban yang  terletak pada Bank Syariah itu sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank Syariah. Hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah prestasi yang telah ditentukan dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan nasabah terhadap produk perbankan baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa dan Qordhul Hasan.
     Adapun bentuk perjanjian kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah maupun Bank Konvensional adalah semua akad atau perjanjian yakni sama – sama dalam bentuk tertulis baik dengan akta dibawah tangan maupun akta notariel.
     Sedang dalam hal resiko , antara kredit Bank Konvensional dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank syariah keduannya sama sama mengandung resiko yang tinggi sebab kemungkinan kredit / pembiayaanya selalu terjadi resiko kemacetan. Dalam pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, masalah resiko menjadi lebih besar, bila mana nasabah mengalami kerugian. Dalam hal terjadi kerugian yang bukan karena kesengajaan nasabah maka Bank Syariah turut menanggung risiko, secara proporsional. Sedang bilamana nasabah mengalami kerugian yang disebabkan karena kesengajaan dan kelalaian nasabah kerugian ditanggung nasabah sendiri.
     Selanjutnya masalah jaminan, Syariah Islam tidak dilarang bahkan dianjurkan untuk mensyaratkan adanya jaminan. Jaminan yang syaratkan Bank Syariah dalam hal pembiayaan selain dari jaminan pokok yang berupa proyek yang dibiayai atau barang yang dibiayai dengan pembiayaan. Dalam keadaan tertentu disyaratkan pula jaminan tambahan baik personal garansi, maupun hak tanggungan. 
 
Kesimpulan
     Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun  BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
     Hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah prestasi yang telah ditentukan dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan nasabah terhadap produk perbankan baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa dan Qordhul Hasan.
     Dilihat dari hak dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban yang  terletak pada Bank Syariah itu sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank Syariah.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia dan UII, 2003, Workshop Pengawasan dan Aspek Syariah dalam Operasionalisasi
     Perbankan syariah dalam Rangka Penyusunan R.U.U tentang Perbankan Syariah, UII. Yogyakarta.
Bank Indonesia, 2002, Perbankan Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional : Suatu Keniscahyaan
     (menyongsong Lahirnya RUU Perbankan Syariah –Kumpulan Makalah) Bank Indonesia, Jakarta
CIC, 1999, laporan Bisnis Indocommercial, CIC,Jakarta.
Sumber

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
  
Judul : PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengarang : IRIANSYAH
Abstrak
Dalam transaksi perdagangan internasional yg dilakukan oleh penjual (eskportir) dan pembeli (importer) akan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Eskportir wajib melakukan penyerahan barang dan berhak untuk menerima pembayaran atas penyerahan barang. Sedangkan disisi lain importer wajib melunasi harga barang dan berhak untuk menuntut penyerahan barang yg dibelinya. Adakalanya antara eskportir dan impportir berada pada suatu tempat terpisah baik secara geopolitik maupun geografis, maka penyelesaian pembayaran memiliki karakteristik tersendiri karena mata uang yg berbeda dan mereka terikat dengan hokum dan peraturan Negara masing-masing. Adanya jarak dan tidak saling mengenal satu sama lain akan menimbulkan resoko kecurigaan bagi masing-masing pihak yg terlibat, apalagi dalam transaksi perdagangan internasional jarang sekali pembayaran dilakukan secara tunai atau di muka karena beresiko tinggi bagi importer. Untuk menengahi dan menguranagi resiko diatas maka diperlukan pembayarab dengan cara letter of credit (L/C) sebagaimana di atur dalam Uniform and Practice (UCP 500)
Kegiatan jual beli bersifat konsensual. Untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa di isyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yg benar-benar mandiri.
Kewajiban penjual – sesuai pasal 1457 KUHP seorang penjual mempunyai dua macam kewajiban, pertama wajib menyerahkan barang dan kedua wajib menanggung pemakaian atas barang yg dijual itu.
Kewajiban pembeli- kewajiban utama pembeli adalah membayar harga barang yg dibeli (pasal 1513 KUHP) sesuai dengan pasal 1466 KUHP pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya-biaya tambahan lainnya, kecuali kalau di perjanjikan sebaliknya.
Pembahasan
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Munir fuady dasar hokum itu antara lain:
1.       contract provisions. Merupakan hal yg diatur dalam kontrak tersebut olej kedua belah pihak. Contract provisions ini merupakan dasar hokum bagi suatu kontrak.
2.       General contract law. Tiap-tiap Negara memiliki general contract law tersendiri.  Di dalamnya diatur asas-asas dan prinsip-prinsip suatu kontrak.
3.       Specific contract law. Selain ketentuan-ketentuan umum, kitab undang-undang hokum perdata juga mengatur tentuan khusus yg berkenaan dengan kontrak-kontrak tertentu.
4.       Kebiasaan bisnis. Kebiasaan-kebiasaan merupakan salah satu sumber hokum dan dapat menjadi pedoman dalam kontrak bisnis termasuk kontrak jual beli internasional.
5.       Yurisprudensi. Putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi dasar hokum bagi berlakunya kontrak.
6.       Kaidah hokum perdata internasional. Berkaitan dengan jual beli internasional, jika ada perselisihan tentang hokum mana yg berlaku, bilamana hal tersebut tidak diatur dalam kontrak maka di gunakanlah kaidah-kaidah hokum perdata internasional ini.
7.       International convention. Adalah kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang atau di ratifikasi oleh Negara-negara di dunia.
HUBUNGAN HUKUM PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.       Hubungan hokum antara pembeli dan penjual.
Hal ini di bahas pada pasal 1457 KUHP yg menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yg satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yg lain untuk membayar harga yg telah di perjanjikan.
2.       Hubungan hokum pembeli dengan issuing bank
Hubungan hokum antara pembeli dan issuing bank ini dapat di pandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah.
3.       Hubungan hokum issuing bank dengan advising bank
Antara issuing bank dan advising dapat terjadi kerjasama, karena antara pembeli sebagai beneficiary dan issuing bank berada pada Negara yg berbeda.
4.       Hubungan hokum issuing bank dengan penjual
Hubungan hokum antara issuing bank dengan penjual terjadi karena issuing bank mengambil alih kredibilitas pembeli dalam melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli.
CARA PEMBAYARAN
Dengan L/C (letter of credit)
Untuk menengahi serta mengurangi resiko masing-masing pihak dewasa ini dikenal dengan cara pembayaran yg lazim disebut yaitu L/C. L/C dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yg merupakan surat yg diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importer yg ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir (advising negotiating bank) untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg disebutkan dalam surat itu.
Unsur-unsur pokok dalam L/C:
Credit substitution, yaitu issuing bank menggantikan kredibilitas applicant dengan kredibilitas nya sendiri.
Promise to pay, L/C berisi jaminan pembayaran dari issuing kepada beneficiary.
Terms and condition, jaminan pembayaran bersyarat dimana akan dilakukan pembayaran sepanjang beneficiary telah memenuhi semua persyaratan yg ditetapkan dalam L/C.
Time, menyangkut expiredate yaitu tanggal berakhirnya jangka waktu berlaku L/C, latest shipment date yaitu tanggal terakhir pengiriman sesuai yg telah ditentukan dalam L/C, dan latest presentation date yaitu tanggal terakir bagi beneficiary untuk penyerahan dokumen ke bank
JENIS JENIS L/C DAN KEUNTUNGANNYA
Menurut sifatnya                             : Revocable L/C
                                                                  Irrevovcable L/C
                                                                  Irrevocable and Confirmed L/C
Menurut saat pembayaran          : Sight L/C
                                                                  Usance L/C
                                                                  Red Clause L/C
Menurut persyaratan                    : Open L/C
                                                                  Restricted L/C
                                                                  Documentary L/C
                                                                  Revolving L/C
                                                                  Back to back L/C
Importer akan merasa aman karena bank akan menolak pembayaran kalau semua persyaratan L/C belum terpenuhi.
MEMILIH JENIS L/C YANG AMAN
Advance Payment
Open Account
Konsinyasi
Collection dengan Kondisi Document Against Payment
Collection dengan Ketentuan Documen Against Acceptance (D/A)
KESIMPULAN
Di dalam jual beli internasional, tak luput dari permasalahan. Permasalahan ini muncul karena adanya banyak perbedaan. Contohnya saja mata uang dan masalah geografis. Untuk itu di perlukan hokum dan peraturan yang jelas untuk menangani nya serta menghindari munculnya konflik antara eksportir dan importer. Dengan di berlakukan hokum yg jelas, maka akan semakin menstimulasi perkembangan perdagangan internasional.