BAB V
SISA HASIL USAHA
^_^_^ Pengertian Sisa Hasil Usaha
Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan yang
di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan
dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan
lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin
besarSHU yang di terima.
Informasi
Dasar Koperasi
a. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU
anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Jumlah
simpanan per anggota
e. Volume usaha
per anggota
^_^_^
Rumus Pembagian SHU
1. “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut
tercantum pada UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
^_^_^
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.Pembagian
SHU anggota di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota
di bayar secara tunai.
^_^_^
Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Sumber :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar