Permodalan Koperasi


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI


I.        Pengertian
Modal Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

II.     Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 / 1967
  Simpanan Pokok
  Simpanan Wajib
  Simpanan Sukarela
  Modal sendiri
Sumber modal menurut UU No. 25 / 1992
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah.

III.  Distribusi Cadangan Koperasi
1.     Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
2.    Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan


Sumber :

ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/permodalan-koperasi dan dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar