BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I.
Pengertian
Modal Koperasi
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
II.
Sumber Modal
Sumber
modal menurut UU No. 12 / 1967
¶
Simpanan Pokok
¶
Simpanan Wajib
¶
Simpanan Sukarela
¶
Modal sendiri
Sumber modal menurut UU No. 25 / 1992
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. Distribusi
Cadangan Koperasi
1. Cadangan
menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan
2. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/permodalan-koperasi dan dari
berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar