BAB VII
JENIS dan BENTUK KOPERASI
^_^ Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut PP No. 60/1969
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan / Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
^_^ Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.
12 / 1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
^_^ Bentuk
Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai
PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
· Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap daerah tingkat
I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
-
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
trdiri dari orang-orang
-
Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar