Jenis dan Bentuk Koperasi


BAB VII
JENIS dan BENTUK KOPERASI

^_^  Jenis Koperasi
         Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1969
a.    Koperasi Desa
b.   Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan / Industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.   Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.    Koperasi Pemakaian
b.   Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam

^_^   Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
         Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
         Perkoperasian (Pasal 17)
1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

^_^   Bentuk Koperasi
         Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :
a.    Koperasi Primer
b.   Koperasi Pusat
c.    Koperasi Gabungan
d.   Koperasi Induk

Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
·      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·      Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
-       KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
-       Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.




Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/

0 komentar:

Posting Komentar