Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul
: PERSAMAAN PERKREDITAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN
PEMBIAYAAN SYARIAH
Pengarang : H.M. Mawardi Muzamil
Abstrak :
Persamaan
perkerditan pada perbankan konvensional dan pembiayaan berdasarkan Syariah dapat
dilihat melalui antara lain : subyek, objek, hubungan hokum, hak-kewajiban,
serta peristiwa hokum yakni : bentuk perjanjian, sifat perjanjian, jaminan,
tujuan, serta klausula – klausulanya.
Pendahuluan :
Krisis moneter
yang dimulai tahun 1997 sebagai akibat masalah permodalan, membengkaknya kredit
macet, pelanggaran-pelanggran batas maksimal pemberian kredit, hingga negatif
spread, semuanya menandai coreng morengnya bisnis Perbankan Indonesia. Begitu parahnya krisis tersebut maka
pemerintah berketetapan menjadikan agenda penyehatan perbankan sebagai
prioritas utama dalam reformasi ekonomi Indonesia.
Salah satu
kebijakan yang diambil pemerintah adalah dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang0Undang nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan.
Sementara itu
perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan
semakin komplek, maka perlu pernyesuaian kebijaksanaaan di bidang ekonomi
termasuk sector Perbankan yaitu dengan dikeluarkannya Undang –Undang nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan.
Disamping
berkeinginan untuk penyempurnaan system Perbankan Nasional juga berkeinginan
menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan peran bank yang
menyelenggarakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dengan memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang
menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk pemberian
kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus
melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikenal dengan dual
system. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usahanya
konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah , sebaliknya bagi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang melaksanakaan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional.
Pembahasan :
Bank Syariah
sering disebut Bank Islam Istilahnya Syariah maupun Islam secara akademis
memang berbeda namun secara teknis penyebutan Bank Syariah mempunyai
perngertian sama. Secara yuridis menyebutkan yang paling benar berdasarkan
Undang-Undang nomor : 10 tahun 1999 adalah Bank Umum Syariah atau Bank
Perkreditan Rakyat Syariah. Disamoing itu kegiatan Bank Syraiah itu harus
berpedoman pada ketentuan Hukum Islam yaitu Alqur’an dan Hadist
Perjanjian
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia
bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka
terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan Bank
Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
Dalam kesempatan
lain Soerjono Sukanto (1981,hal 72) menyatakan pengertian dasar dari suatu
system hokum tersebut adalah : subyek hokum, obyek hokum, hak dan kewajiban,
peristiwa hokum, dan hubungan hokum.
Adapun kerangka
dasar tersebut terdiri dari komponen – komponen pokok dari suatu system hokum
yakni :
a.
Subyek hokum, yaitu setiap pihak yang menjadi
pendukung hak.
b.
Obyek hokum yakni segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek suatu hubungan hokum.
c.
Hubungan hokum yakni hunungan yang diatur oleh
hokum.
d.
Hak yang bersifat voluntary dan kewajiban
compulsory
e.
Peristiwa hokum yakni peristiwa – peristiwa
social yang membawa akibat yang diatur oleh hokum (Soekamto, 1978,hal. 71-72).
Dilihat dari
subyek hokum antara Bank Konvensional dan Bank Syariah terdapat persamaan yakni
pihak-pihak yang melakukan perbuatan hokum ini dapat berupa orang / perorangan
atau sekumpulan. Orang atau orang – orang dalam pengertian kelompok orang
seorang baik beragama Islam tanpa perbedaan, serta perkumpulan.
Dalam hal pemohon
pembiayaan pada Bank Syariah yang benbentuk badan hokum, maka disyaratkan
melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sedang dilihat
dari objek antara Bank Konvensional dan Bank Syariah persamaannya adalah berupa
uang (kecuali pada pembiayaan Muharabah yakni jual beli barang maupun Ijarah
sewa menyewa).
Dilihat dari hak
dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka
akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban
yang terletak pada Bank Syariah itu
sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima
pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank
Syariah. Hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam
bentuk prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah
prestasi yang telah ditentukan dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan
nasabah terhadap produk perbankan baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa
dan Qordhul Hasan.
Adapun bentuk
perjanjian kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah maupun Bank
Konvensional adalah semua akad atau perjanjian yakni sama – sama dalam bentuk
tertulis baik dengan akta dibawah tangan maupun akta notariel.
Sedang dalam hal
resiko , antara kredit Bank Konvensional dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syari’ah pada Bank syariah keduannya sama sama mengandung resiko yang tinggi
sebab kemungkinan kredit / pembiayaanya selalu terjadi resiko kemacetan. Dalam
pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, masalah resiko menjadi lebih besar, bila
mana nasabah mengalami kerugian. Dalam hal terjadi kerugian yang bukan karena
kesengajaan nasabah maka Bank Syariah turut menanggung risiko, secara
proporsional. Sedang bilamana nasabah mengalami kerugian yang disebabkan karena
kesengajaan dan kelalaian nasabah kerugian ditanggung nasabah sendiri.
Selanjutnya
masalah jaminan, Syariah Islam tidak dilarang bahkan dianjurkan untuk
mensyaratkan adanya jaminan. Jaminan yang syaratkan Bank Syariah dalam hal
pembiayaan selain dari jaminan pokok yang berupa proyek yang dibiayai atau
barang yang dibiayai dengan pembiayaan. Dalam keadaan tertentu disyaratkan pula
jaminan tambahan baik personal garansi, maupun hak tanggungan.
Kesimpulan
Perjanjian
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia
bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka
terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan
Bank Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank
Perkreditan Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
Hak dan kewajiban
para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk prestasi. Prestasi
yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah prestasi yang telah ditentukan
dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan nasabah terhadap produk perbankan
baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa dan Qordhul Hasan.
Dilihat dari hak
dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka
akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban
yang terletak pada Bank Syariah itu
sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima
pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank
Syariah.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia dan UII, 2003, Workshop Pengawasan dan Aspek Syariah dalam Operasionalisasi
Perbankan syariah dalam Rangka Penyusunan
R.U.U tentang Perbankan Syariah, UII. Yogyakarta.
Bank Indonesia, 2002, Perbankan
Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional : Suatu Keniscahyaan
(menyongsong Lahirnya RUU Perbankan
Syariah –Kumpulan Makalah) Bank Indonesia, Jakarta
CIC, 1999, laporan
Bisnis Indocommercial, CIC,Jakarta.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar