Review
Jurnal HAKI
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : MICROSOFT CAMPUS LANGKAH STRATEGIS
MENGURANGI PELANGGARAN HAKI PADA DUNIA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Pengarang
: Mukhlis
Amrullah
Abstrak :
Indonesian protection and law of intellectual
properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward
Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to
legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft
Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in
education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially
created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus
Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a
limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to
education.
Pendahuluan :
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi
secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan
teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah
khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas,
serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer.
Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya
image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena
tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software
yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga
Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan
dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.
Pembahasan :
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur
perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber
daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi
sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk
mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup
global/internasional.
Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah
himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai
pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua
karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi
hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik,
perdagangan, imigrasi dan sebagainya.
Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu
Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara
akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan
hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila
kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan
konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan
memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak.
Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai
sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators
yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.
Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya
tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana
kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau
manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa,
karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system
liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World
Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di
Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari
agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas
suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah”
(Suherman, 2005:112)
Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu
pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga,
penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label,
pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik
persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional
adalah IEO (International Economic Organization)
PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia
masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan
peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket
komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket
komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri.
Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen
bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi,
seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang
dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya
bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak
lain.
Untuk menjelaskan permasalahan
tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat
kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat
disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan:
1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem
operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan
jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4)
berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up
grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan
untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program
komputer.
Pada 29 Juli 2003 lalu, para
pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan,
baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai
disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana
UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang
sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No
1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end
user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana
kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.
Sebetulnya dalam dunia komputer
masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah
sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya
yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi
mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada
program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan
teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk
dieksport.
Dalam rangka menanggulangi
permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu
fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam
maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi
pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.
KOMITMEN
PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi
persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No
19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR
mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama
dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi
juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam
laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu
meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang
hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam
pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak
mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu
disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI,
sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula
dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18
Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang
yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada
undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai
barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut
hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia
internasional tetap terjaga
dengan nama baik.
KONSEP
MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah
program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus
dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan
untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang
terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip
dalam (kompas.com) "Campus Agreement adalah salah satu
komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus
sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft
Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam
pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai
nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang
ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License).
Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun
mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui
departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh
Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap
perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di
Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang
terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai
yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial.
Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk
menghargai
properti intelektual tentu lebih
kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai
diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara
perguruan tinggi dengan vendor.
PELAKSANAAN
MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat
institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah
diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket
program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani
perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama
mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus
versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft
Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan
memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh
para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan
software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft,
mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool
versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih
dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement,
diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi
microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa
saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program
campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS,
UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Kesimpulan
:
Sebenarnya masalah mengenai hak
cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja,
melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi
secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program
tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan
tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh
karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software
memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya
terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Griffin, Ricky. W & Pustay,
Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes
S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI
dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325. html,
diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem
Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),(
http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl=
&kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995.
Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996.
Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum
Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung:
Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi
Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit
Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek
Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak
atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.
Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14
September. Campus Agreement, (Online), (http:/J
direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23
Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena&
1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14
September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/
0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni.
Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id
/news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)
0 komentar:
Posting Komentar