Review
Jurnal Anti Monopoli
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI HUKUM BISNIS
Pengarang
: Denny Slamet Pribadi
Abstrak :
Vast
business development in Indonesia has caused the rise of business groups
conglomeration.
This
phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The
negative is that costumers, small and middle class business players becoming
weakened Monopoly and trust has been a crucial problem in this country. The
larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big companies
and their conglomerations a quishifed almost entire markets and therefore
prohibited some new entry barriers consisted of middle-lower business players from
entering the markets. The monopoly would have been formed when a company or a group
of companies had a qnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year 1999 On Monopoly:,
Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts of regulations:
on
prohibited types of business contracts, prohibited activities, dominant position,
false foundation of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law
enforcement and some other rules. This article seeks to describe several
aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through law
and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.
Pendahuluan :
Peluang-peluang
usaha yang tercipta selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum
membuat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai
sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi
diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga
pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya
sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak
sehat.
Fenomena
di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara
pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang
mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung
menampakkan corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan
elit kekuasaan mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnya kesenjangan
sosial.
Muncuhya
konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh
semangat kewirausahaan sejati merupaksn salah satu factor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi
sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah
menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat. Di samping ada
unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negative
berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen. Monopoli dan trust
telah menjadi masalah
yang krusial
di negeri ini.
Pembahasan :
URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai
salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat
menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar snatu perusahaan, tentu semakin besar
pula kemungkinan monopolinya. Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar
dan menghambat para pengusaba baru (first enemy barrier) yang umumnya merupakan
pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika
suatu perusahaan atau kelompok
perusahaan
telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Monopoli
dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
·
Ketinggian harga
Karena
tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorong timbulnya
infaksi hingga merugikan masyarakat luas.
·
Excess Profit
Yaitu
terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan
suatu perantara ketidakadilan.
·
Eksploitasi
Ini
dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap
konsumen, karena
Rendahnya
mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·
Pemborosan
Karena
perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum,
menyebabkan
ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·
Entry Barrier
Karena
monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat
untuk
bisa
masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan
mematikan
usaha
kecil.
·
Ketidakmeratan Pendapatan
Hal
ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
·
Bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945
Berdasarkan
itu semua maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum yang sama bagi
setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah
" Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan di
Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan
mulai diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret 2000.
UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Undang-undang
nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak
Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian
yang dilarang, kegiatan yang dilarang,
posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum
serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan
Undang-undang ini akan dimulai dengan penjelasan tentang beberapa pengertian
atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha." Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan
berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang
dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sedangkan
yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku
Usaha
dalam meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Perjanjian yang dilarang
Dalam
undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para
pelaku usaha yang diatur dalam Bab III mulai pasal 4-16 yaitu tentang:
Oligopoli (pasal4), penetapan harga (pasal5-8), pembagian wilayah (pasal9),
pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal
13), integrasi vertical (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian
dengan pihak luar negeri (pasal 16).
Kegiatan yang dilarang
Kegiatan
yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini mulai pasal
17-24. Kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli,
monopsony, penguasaan pasar dan persengkongkolan.
Tentang posisi dominan
Tentang
posisi dominan diatur dalam Bab V yakni mulai
pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini: Bahwa secara umum pelaku usaha
dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk:
·
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan
untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa
yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas; atau
·
membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
·
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi
menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Pelaku
usaha memiliki posisi dominan sebagaimana
dimaksud
di atas apabila:
·
Satu peiaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menysai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·
Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku
menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Agar
implementasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini serta peraturan pelaksanaannya
dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas
dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan
persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif,
sedangkan untuk sanksi pidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung jawab kepada Presiden.
Keanggotaan
KPPU
Komisi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya
7 orang anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota komisi adalah 5 tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikut. Apabila karena
berakhirnya masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai penganglatan anggota
baru. Syarat menjadi anggota Komisi diatur dalam pasal 32, sedangkan tentang
pemberhentian anggota diatur dalam pasal 33.
Tugas
dan wewenang pembiayaan komisi
Tugas menurut pasal 35
undang-undang nomor 5 tahun 1999 sedangkan wewenang pasal 36
Tata
cara penanganan perkara
Mengenai penanganan perkara
tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini
ditangani oleh KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII pasal38-47. Dalam
pasal30 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut
diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 tahun 1999
dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas
tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor yang
wajib dirahasiakan oleh komisi. Demikian juga, bagi pihak yang dirugikan
sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat
melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan
jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan
dengan menyertakan identitas pelapor. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana
tersebut di atas diatur oleh komisi yakni berdasarkan Keputusan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha Nomor : 051 KPPU/Kep/W2000 tentang cara penyampaian
laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun
1999.
Sanksi
Terhadap adanya pelanggaran
undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif;
dan (2) sanksi Pidana.
Kesimpulan
:
Timbulnya kelompok-kelompok
raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnya dan
negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang
cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di
sisi lain & juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak
terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.
Adanya undang-undang pelarangan
monopoli oleh konglomerat besar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
melindungi pelaku bisnis usaha skala kecil. Karena bagaimanapun jugapelaku
bisnis usaha kecil merupakan ujung tombak perekonomian yang mewakili mayoritas
rakyat. Sehingga keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rasa
nyaman dan aman bagi para pelaku bisnis kecil. Dalam pada itu peran KPPU
menjadi alat vital dalam memonitoring persaingan usaha dan mencegah monopoli.
Bila ada pelanggaran terhadap undang-undang ini ada dua macam sanksi yang
diberikan, yaitu berupa: (1) sanksi administrative dan (2) sanksi pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, M. 1999. Hukum Bisnis
dalam Teori dun Praktek. Jakarta:
Citra Aditya Bhakti.
Undang-undang
Republik Indonesia .nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Margono, S. 2000. Alternative
Dispute Resolution dan Arbitrasi: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahayu, H. 2003. Aspek Hukum
Bisnis, Cetakan Keempat. Malang: UMM Press Malang.
Riady, M. 1998. "Peranan
Hukum dalam Era Ekonomi Global", Oalam Jumal Hukum Bisnis, Volume4, Tahun 1998.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar