CINTA TIDAK MENGENAL USIA

Di sebuah pemukiman di tengah perkotaan ada seorang wanita separuh baya yang sudah ditinggalkan suaminya sekitar 7 tahun yang lalu. Wanita itu bernama bu Tati. Dia memiliki 5 orang anak, dan mereka pun sudah memiliki keluarga dan anak tetapi salah satu anaknya tinggal bersamanya. Meskipun bu Tati itu sudah ditinggal suaminya dia tidak ingin menyusahkan anak-anaknya. Dengan memanfaatkan harta yang ditinggalkan suaminya yaitu sebuah rumah bertingkat, dari itu dia membangun sebuah kost-kosatan. Yang biasa kos-kosan itu identik dengan penghuninya para remaja kali ini kosan bu Tati itu di tempati oleh orang-orang dewasa yang sudah berstatus menikah, dan di salah satu penghuni kosan itu ada yang berstatus duda yang separuh baya. Duda itu dari kasat mata usianya jauh lebih tua dibandingkan bu Tati. Profesi duda itu adalah sebuah supir angkutan umum jurusan Lebak Bulus – Senen. Duda itu bernama Bapak Aji.
Bu Tati dan Bapak Aji itu mempunyai background yang berbeda. Bu Tati seorang wanita yang muslimah yang taat akan ajaran agama yang selalu berpedoman dengan Hadisnya Al-Qur’an. Sedangkan Bapak Aji itu kebalikan dari Ibu Tati yang tidak taat akan ajaran agama dan tidak berpedoman dengan Al-Qur’an yang hobbynya berjudi dan bermain kartu. Selama bu Tati yang sebagai pemilik kosan harus bersikap ramah tamah kepada semua yang menempati kosannya termasuk kepada pak Aji. Selama 2 bulan pak Aji mengekos disana mereka sering berbincang bersama entah di depan kosan pak Aji atau depan rumah bu Tati. Berawal hanya berbincang-bincang tumbuhlah perasaan, perasaan yang lebih dari seorang pemilik kosan dengan penghuni kosan. Semenjak perasaan suka itu timbul bu Tati sering memberikan perhatian khusus. Bu Tati jadi sering memberikan secangkir kopi hangat dan beberapa roti. Tidak hanya dari segi memberikan makanan tapi dari segi penampilan bu Tati juga berubah 180 derajat, bu Tati jadi suka berdandanan dan berpenampilan menarik.
Pemapilan sudah berubah seperti biasanya para tetangga disekitarnya pun merasa aneh dan bertanya-tanya dengan penampilan bu Tati saat ini. Banyak yang sudah mengetahui kalo dia sedang merasakan puber kedua, tetapi ada juga yang masih penasaran dan bertanya langsung dengan dia. Mungkin tidak hanya para tetangga sekitar yang heran melihat bu Tati sekarang ini, menantu dan anaknya yang bernama Andry itu juga merasakan keanehan ibunya. Tanpa berpikir panjang Andry mencari tau penyebab perubahan ibunya akhir-akhir ini. Telusut demi telusut akhirnya Andry pun mengetahui dan mencari tahu backgraound duda yang disukai ibunya itu.
Baru pertama Andry melihat sosok pak Aji, Andry langsung memberi respon negative ke ibunya. Tanpa ragu-ragu Andry ngejugde pak Aji seorang duda yang nakal karena ada sebuah tato di lengannya. Beberapa hari kemudian, di tengah malam dimana Andry baru saja pulang kerja, Andry mendengar ada suara yang mecurigakan di kamar kosan pak Aji itu. Andry pun langsung memergoki pak Aji sedang berjudi dan bermain kartu. Malam itu juga Andry mengusir pak Aji dari tempat kosannya. Paginya dengan berat hati pak Aji pergi dari kosan itu. Bu Tati pun kecewa dan bersedih karena selama itu bu Tati tidak mengetahui kalau Pak Aji itu suka berjudi dan bermain kartu. Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa sudah terjadi dan takkan bisa di ulang lagi. Walaupun bu Tati sudah kecewa tapi bu Tati masih menanti akan hadirnya duda itu.
Seminggu kepergian pa Aji dari kosan itu bu Tati menjadi pemurung dan suka bernyanyi nyanyian patah hati. Bu Tati menunggu kehadiran pak Aji dirumahnya tapi sudah beberapa hari ini pak Aji tidak menghubungi bu Tati. Bu Tati pun khawatir, tanpa berpikir panjang pagi-pagi bu Tati pergi mencari pak Aji di tempat pangkalan angkutan umum. Berhari-hari bu Tati mendatangi pangkalan angkutan umum itu tapi bu Tati tidak pernah bertemu pak Aji.
Beberapa minggu kemudian tanpa di duga-duga pak Aji datang ke rumah bu Tati. Ia meminta maaf telah menghilang dan mengecewakan bu Tati. Bu Tati pun terkejut melihat  perubahan pak Aji yang sekarang ini sudah tidak ada tato yang menempel di lengannya. Tidak berpikir panjang pak Aji melamar bu Tati sebagai pendamping hidupnya ( istri ). Sepatah kata pun tak terlontar dari mulutnya bu Tati karena ia terkejut dan bingung harus menjawab iya atau tidak karena di sisi lain ia harus meminta izin kepada semua anaknya termasuk Andry. Bu Tati meminta agar pak aji datang lagi setelah Andry pulang kerja.
Malamnya pak Aji datang kembali, pak Aji langsung meminta izin kepada Andry untuk merestui ibunya menikah dengannya. Andri tetap pada pendiriannya yang menolak pak Aji sebagai ayah tirinya kelak. Pak Aji pun pantang menyerah, ia terus meyakinkan Andry bahwa sekarang ini dia sudah berubah dan akan terus berubah mejadi yang terbaik untuk ibunya. Andry luluh dengan bersyarat. Andry memberikan syarat “saya akan merestui jika kelima anak ibu juga merestui”. Beberapa hari kemudian semua anak bu Tati dikumpulkan dan diceritakan semua yang terjadi. Tidak menunggu lama keputusan dari kelima anak bu Tati itu pun terlontar. Kata SETUJU dan MERESTUI lah yang diucapkan kelima anak bu Tati.
Selang dua minggu bu Tati dan pak Aji melangsungkan pernikahan yang sederhana mengingat usia mereka sudah tidak muda lagi. Senang dan bahagia yang terpancar dari wajah kedua mempelai.


NB : Maaf apabila ada kesamaan nama.

Tugas 4 Softskill

Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik.

1. Contoh Kerangka Karangan

Tema      : Pajak
Judul       : Perpajakan Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Pengertian Pajak
2. Pajak Penghasilan
    2.1. Undang-Undang Pajak Penghasilan
    2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
    2.3. Subjek Pajak Penghasilan
3. Pajak Pengertian Pasal 21
    3.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.3. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.4. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.5. Penghasilan Tidak kena Pajak

2. Mengembangkan kerangka karangan

Tema         :  Pajak
Judul         : Perpajakan  Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21
1.   Pengertian Pajak
        Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.  Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan menjadi dua yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak  Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak tidak langsung  adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada orang lain.
2.  Pajak Penghasilan
     2.1. Undang-Undang Pajak Penghasilan
        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 kemudian  diubah kembali dengan Undang-Undang 17 Tahun 2000 dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai Pajak Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Perubahan undang-undang pajak penghasilan dimaksudkan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara adil.

     2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
       Pajak Penghasilan adalah suatu pungutan yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam tahun pajak.  Ditinjau dari pengelompokkannya, Pajak Penghasilan dikategorikan sebagai Pajak Pusat. Dan ditinjau dari sifatnya dikategorikan sebagai Pajak Subjektif.

      2.3. Subjek Pajak
        Subjek pajak adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk menghitung, menetapkan, melunasi dan melaporkan utang pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang. Subjek pajak meliputi orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi dan Bentuk Usaha Tetap. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau orang yang berniat untuk tinggal di Indonesia selama-lamanya dan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, orang yang tidak tinggal di Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia dan badan yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
       Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh subjek pajak sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Kep 545/Pj/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 15/Pj/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentan Petunjuk Pelaksanaan Pemotong Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan PPh 26. Pajak Penghasilan 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN) seperti WNI dan WNA.

     3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
        Objek pajak dalam pajak penghasilan 21 adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dari manapun asalnya baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dengan nama atau bentuk apapun yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak. Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu : penghasilan dari pekerjaan dan jasa, penghasilan dari usaha  dan kegiatan, peghasilan dari modal dan sewa atau penggunaan harta, dan penghasilan lain-lain.

     3.3. Wajib Pajak PPh Pasal 21
       Wajib Pajak dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah orang pribadi dan badan. Wajib pajak biasa disebut dengan subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

     3.4. Tarif Pajak PPh Pasal 21
       Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%
 b. Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tarif untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap 25% yamg sudah diperbaharui dan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.

   3.5. Penghasilan Tidak Kena Pajak
      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia . PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Sendiri.
Rp.  15.840.000
Rp. 1.320.000
Tambahan Wajib Pajak yang berstatus Kawin.
Rp.    1.320.000
Rp.     110.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
Rp.  15.840.000
Rp. 1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
Rp.    1.320.000
Rp.    110.000

Bahasa Indonesia Tugas 3


Nama Anggota  :

Anggit Danisa   ( 20210841 )
Bunga Restarina Harahap   ( 21210491 )
Dian Julia Puspitasari   ( 21210961 )

Kelas  : 3 EB 06

Tugas  :
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
  1. Abnormal perfomanca index
  2. Adjustment
  3. Adjustment Price
  4. Administrative expenses
  5. Advance Payment
  6. Audit Working Paper
  7. Automatic Premium Loan
  8. Bank Line
  9. Blanket Expense Policy
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)
11. Cash Disbursement
12. Certified Public Accountant
13. Checking Account
14. Collective Rights of Shockholders
15. Competitive Bid
16. Completion Bond
17. Conditional Sale Fleater (insurance)
18. Consumer Debenture
19. Continuous Budget
20. Cost Forecasting
21. Cost of Goods Sold
22. Economic Entity
23. Economic Class
24. Financial Intermediary
25. Financial Repoting

Jawaban  :
                                                                             Arti Kata
1. Abnormal perfomanca index                     Indeks kinerja abnormal
  2. Adjustment                                              Penyesuaian
  3. Adjustment Price                                     Harga Penyesuaian
  4. Administrative expenses                         Biaya Administrasi
  5. Advance Payment                                   Pembayaran dimuka
  6. Audit Working Paper                              Kertas kerja pemeriksaan
  7. Automatic Premium Loan                       Pinjaman premi otomatis
  8. Bank Line                                                Sarana Kredit Bank
  9. Blanket Expense Policy                           Polis biaya aneka resiko
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)              Rasio Kecukupan Modal
11. Cash Disbursement                                  Pembayaran kas
12. Certified Public Accountant                   Akuntan publik terdaftar
13. Checking Account                                   Rekening koran
14. Collective Rights of Shockholders          Hak kolekif pemegang saham
15. Competitive Bid                                      Penawaran bersaing
16. Completion Bond                                    Jaminan Wajib penyelesaian
17. Conditional Sale Fleater (insurance)       Asuransi
18. Consumer Debenture                               Konsumen Obligasi
19. Continuous Budget                                 Anggaran bersinambung
20. Cost Forecasting                                      Biaya ramalan
21. Cost of Goods Sold                                Harga pokok penjualan
22. Economic Entity                                      Kesatuan ekonomi
23. Economic Class                                       Kelas ekonomi
24. Financial Intermediary                            Pelantara keuangan
25. Financial Repoting                                  Pelaporan keuangan

Padanan Kata
  1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
  2. Adaptasi
  3. Harga yang disesuaiakan
  4. Pengeluaran administrasi
  5. Panjaran, tanda jadi
  6. Laporan Audit
  7. Angsuran pinjaman
  8. Fasilitas kredit bank
  9. Pengeluaran Biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan Koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran konpetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19, Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi Keuangan

Kalimat Efektif  :

Penyesuaian :
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.

Biaya Administrasi  :
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Kertas Kerja Audit :
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.

Harga Pokok Penjualan  :
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.

Laporan Keuangan  :
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.