Tugas 4 Softskill

Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik.

1. Contoh Kerangka Karangan

Tema      : Pajak
Judul       : Perpajakan Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Pengertian Pajak
2. Pajak Penghasilan
    2.1. Undang-Undang Pajak Penghasilan
    2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
    2.3. Subjek Pajak Penghasilan
3. Pajak Pengertian Pasal 21
    3.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.3. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.4. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.5. Penghasilan Tidak kena Pajak

2. Mengembangkan kerangka karangan

Tema         :  Pajak
Judul         : Perpajakan  Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21
1.   Pengertian Pajak
        Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.  Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan menjadi dua yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak  Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak tidak langsung  adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada orang lain.
2.  Pajak Penghasilan
     2.1. Undang-Undang Pajak Penghasilan
        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 kemudian  diubah kembali dengan Undang-Undang 17 Tahun 2000 dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai Pajak Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Perubahan undang-undang pajak penghasilan dimaksudkan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara adil.

     2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
       Pajak Penghasilan adalah suatu pungutan yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam tahun pajak.  Ditinjau dari pengelompokkannya, Pajak Penghasilan dikategorikan sebagai Pajak Pusat. Dan ditinjau dari sifatnya dikategorikan sebagai Pajak Subjektif.

      2.3. Subjek Pajak
        Subjek pajak adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk menghitung, menetapkan, melunasi dan melaporkan utang pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang. Subjek pajak meliputi orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi dan Bentuk Usaha Tetap. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau orang yang berniat untuk tinggal di Indonesia selama-lamanya dan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, orang yang tidak tinggal di Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia dan badan yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21
    3.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
       Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh subjek pajak sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Kep 545/Pj/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 15/Pj/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentan Petunjuk Pelaksanaan Pemotong Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan PPh 26. Pajak Penghasilan 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN) seperti WNI dan WNA.

     3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
        Objek pajak dalam pajak penghasilan 21 adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dari manapun asalnya baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dengan nama atau bentuk apapun yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak. Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu : penghasilan dari pekerjaan dan jasa, penghasilan dari usaha  dan kegiatan, peghasilan dari modal dan sewa atau penggunaan harta, dan penghasilan lain-lain.

     3.3. Wajib Pajak PPh Pasal 21
       Wajib Pajak dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah orang pribadi dan badan. Wajib pajak biasa disebut dengan subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

     3.4. Tarif Pajak PPh Pasal 21
       Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%
 b. Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tarif untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap 25% yamg sudah diperbaharui dan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.

   3.5. Penghasilan Tidak Kena Pajak
      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia . PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Sendiri.
Rp.  15.840.000
Rp. 1.320.000
Tambahan Wajib Pajak yang berstatus Kawin.
Rp.    1.320.000
Rp.     110.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
Rp.  15.840.000
Rp. 1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
Rp.    1.320.000
Rp.    110.000

0 komentar:

Posting Komentar