1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik.
1. Contoh Kerangka Karangan
Tema : Pajak
Judul : Perpajakan Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Pengertian Pajak
2. Pajak Penghasilan
2.1. Undang-Undang Pajak Penghasilan
2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
2.3. Subjek Pajak Penghasilan
3. Pajak Pengertian Pasal 21
3.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
3.3. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
3.4. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
3.5. Penghasilan Tidak kena Pajak
2. Mengembangkan kerangka karangan
Tema : Pajak
Judul : Perpajakan
Indonesia Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu jenis pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang yang
dapat dipaksakan dimana diperbayar tidak mendapatkan imbalan yang langsung
dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan
nasional dan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan pembebanan pajak dibedakan
menjadi dua yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya
tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat
dialihkan kepada orang lain.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Undang-Undang Pajak
Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1994 kemudian diubah kembali dengan
Undang-Undang 17 Tahun 2000 dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 mengatur mengenai Pajak Atas Penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan. Perubahan undang-undang pajak penghasilan
dimaksudkan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip perpajakan yang
dianut secara adil.
2.2. Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah suatu
pungutan yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam tahun pajak. Ditinjau dari pengelompokkannya, Pajak
Penghasilan dikategorikan sebagai Pajak Pusat. Dan ditinjau dari sifatnya
dikategorikan sebagai Pajak Subjektif.
2.3. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah pihak-pihak
yang berkewajiban untuk menghitung, menetapkan, melunasi dan melaporkan utang
pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang. Subjek
pajak meliputi orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi dan Bentuk Usaha
Tetap. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak
luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau orang yang berniat untuk tinggal
di Indonesia selama-lamanya dan badan yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang yang tinggal di
Indonesia kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, orang yang tidak tinggal
di Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia dan badan yang
didirikan atau berkedudukan di luar negeri tetapi memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21
3.1. Pengertian Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh subjek pajak
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh seperti gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Dasar hukum
pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan; Kep 545/Pj/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 15/Pj/2006 tanggal 23 Februari
2006 tentan Petunjuk Pelaksanaan Pemotong Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan
PPh 26. Pajak Penghasilan 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN) seperti WNI dan WNA.
3.2. Objek Pajak Penghasilan Pasal
21
Objek pajak dalam pajak penghasilan
21 adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan ialah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dari manapun asalnya baik
yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dengan nama atau bentuk
apapun yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak.
Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu : penghasilan
dari pekerjaan dan jasa, penghasilan dari usaha
dan kegiatan, peghasilan dari modal dan sewa atau penggunaan harta, dan
penghasilan lain-lain.
3.3. Wajib Pajak PPh Pasal 21
Wajib Pajak dalam Pajak Penghasilan
Pasal 21 adalah orang pribadi dan badan. Wajib pajak biasa disebut dengan
subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu. Wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan
wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).
3.4. Tarif Pajak PPh Pasal 21
Berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif
Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri yang telah menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui
suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai berikut :
a. Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp. 50.000.000 sampai
dengan Rp. 250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp. 250.000.000 sampai
dengan Rp. 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp. 500.000.000
|
30%
|
b. Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap
Tarif untuk Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap 25% yamg sudah diperbaharui dan
mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
3.5. Penghasilan
Tidak Kena Pajak
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto orang pribadi sebagai
wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayar wajib pajak
di Indonesia .
PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Setahun
|
Sebulan
|
Untuk Wajib Pajak Sendiri.
|
Rp. 15.840.000
|
Rp. 1.320.000
|
Tambahan Wajib Pajak yang
berstatus Kawin.
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
Tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan suami.
|
Rp. 15.840.000
|
Rp. 1.320.000
|
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
0 komentar:
Posting Komentar