Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa20210841
Judul : Wajib Daftar Perussahaan
Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pengarang : Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya
Gama Mahakam Samarinda)
Abstrak :
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan,
dunia usaha maupun pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha dan mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara
Indonesia.
Pendahuluan :
Dengan
melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP),
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh
Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing
pihak:
a. Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan
untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
c. Pihak lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan
informasi yang benar.
Pada pasal 2
UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang
sebagai alat bukti yang akurat.
Pembahasan
:
A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan
KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
B. WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007
tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan
pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa
Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau
anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri
pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang
baru. Salah satu
ketentuan baru dalam UUPT
baru adalah
pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar
secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung
melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat
banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang
digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca
undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu
ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam
hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan
yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.
Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat
disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain
badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer
(CV), Koperasi dan
bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran
perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40
tahun 2007. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan. Maka sudah seharusnya semua perusahaan di
Indonesia mendaftarkan perusahaannya, ini merupakan tanggung jawab hukum yang
dimiliki para pemilik perusahaan di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
I.G.Rai
Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum
Perusahaan, cetakan keenam
Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno
Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum,
Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono
Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga,
Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009
Tentang Daftar Perseroan.
0 komentar:
Posting Komentar