REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

Judul         : Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pengarang : Jabalnur, Dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

Abstract 
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronic.

1. Pendahuluan 
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis,
fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional .kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpan deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional
tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi
masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri
bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.

2. Pembahasan 
2. 1 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Self Regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

2. 2 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Government Regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

3. Kesimpulan 
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-Undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

4. Daftar Pustaka 
Agus Budi Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Mieke Komar Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo. 2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

Sumber Journal : Google

Tugas Kelompok (2EB06):
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina Harahap 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F.S  26210742

0 komentar:

Posting Komentar