BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Tujuan & Nilai Koperasi
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
˜  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
˜  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
˜  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
˜  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
    Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
    Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
    Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
{  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
{  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
{  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
F  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
F  Skala ekonomi
F  Kepemilikan hak paten
F  Pembatasan dari pemerintah

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
  Status dan Motif anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
a.    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  SHU koperasi
Adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Referensi :


BAB III Organisasi dan Manajemen

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
* Menurut  Hanel :
²  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
²  Sub sistem koperasi:
ð  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
ð  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ð  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
¯  Identifikasi Ciri Khusus
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
}  Sub sistem koperasi
}  Anggota Koperasi
}  Badan Usaha Koperasi
}  Organisasi Koperasi
*Di Indonesia :
F  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Æ Rapat Anggota,
Æ  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Æ  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
  Tugas
1)      Mengelola koperasi dan usahanya
2)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)      Menyelenggaran Rapat Anggota
4)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)      Maintenance daftar anggota dan pengurus
˜  Wewenang
a)      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b)      Meningkatkan peran koperasi


Pengelola
T  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
T  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
T  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
T  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas
@  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
þ  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Y  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Y  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen
Pola manejenmen terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
   S  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
      ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
      ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
   S  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
      - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
      - Kebijaksanaan Umum Koperasi.
      - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
      - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
      - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
      - Pembagian sisa hasil usaha.
      - Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
             →     Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
             kuasa rapat Anggota.
             →     Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
             →     Tugas Pengurus
      - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
      - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
      - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
      - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
      - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
      - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

      →   Wewenang Pengurus
      - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
      - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
        sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
      - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

3.      Pengelola
˜                        Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
 ˜              Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
˜             Tugas dan tanggung jawan pengelola :
      - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
      -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.      Pengawas
       ♨   Pasal 38
      1.  Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
      2.  Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
      3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya          terhadap pihak ketiga.

8  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
8  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
8  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt



BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun pengertian menurut para ahli :
Æ  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Æ  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Dooren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Æ  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Æ  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini pendapat para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
J  Prinsip Munkner
Munkner berpendapat bahwa prinsip-prinsip kopeasi adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

J  Prinsip Rochdale
Rochdale berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama



J  Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
{  Swadaya
{  Daerah kerja terbatas
{  SHU untuk cadangan
{  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
{  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
{  Usaha hanya kepada anggota
{  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

J  Prinsip Herman Schulze
Herman Schulza berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
a.  Swadaya
b.  Daerah kerja tak terbatas
c.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.  Tanggung jawab anggota terbatas
e.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

J  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative Allience) berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

J  Prinsip-prinsip  Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berpendapat bahwa :
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Referensi :
           ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt