BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun pengertian menurut para ahli :
Æ  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Æ  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Dooren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Æ  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Æ  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini pendapat para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
J  Prinsip Munkner
Munkner berpendapat bahwa prinsip-prinsip kopeasi adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

J  Prinsip Rochdale
Rochdale berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama



J  Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
{  Swadaya
{  Daerah kerja terbatas
{  SHU untuk cadangan
{  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
{  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
{  Usaha hanya kepada anggota
{  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

J  Prinsip Herman Schulze
Herman Schulza berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
a.  Swadaya
b.  Daerah kerja tak terbatas
c.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.  Tanggung jawab anggota terbatas
e.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

J  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative Allience) berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

J  Prinsip-prinsip  Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berpendapat bahwa :
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Referensi :
           ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt

0 komentar:

Posting Komentar