Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun pengertian menurut
para ahli :
Æ Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Æ Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Æ Definisi Dooren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Æ Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Æ Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Æ Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini pendapat para ahli
tentang prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
J Prinsip Munkner
Munkner berpendapat bahwa prinsip-prinsip kopeasi adalah :
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
Ø Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
Ø
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø
Perkumpulan dengan sukarela
Ø
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø
Pendidikan anggota
J Prinsip Rochdale
Rochdale berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
v
Pengawasan secara demokratis
v
Keanggotaan yang terbuka
v
Bunga atas modal dibatasi
v
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
v
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
v
Netral terhadap politik dan agama
J Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
{
Swadaya
{
Daerah kerja terbatas
{
SHU untuk cadangan
{
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
{
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
{
Usaha hanya kepada anggota
{
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
J Prinsip Herman Schulze
Herman Schulza berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
J Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative Allience) berpendapat bahwa
prinsip-prinsip koperasi adalah:
♨
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
♨
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
♨
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
♨
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
♨
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
♨
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
J Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
Koperasi Indonesia berpendapat bahwa :
♯
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
♯
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
♯
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
♯
Adanya pembatasan bunga atas modal
♯
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
♯
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
♯
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt
0 komentar:
Posting Komentar