Bentuk Organisasi
* Menurut Hanel :
²
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
²
Sub
sistem koperasi:
ð
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ð
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ð
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
¯
Identifikasi
Ciri Khusus
ü
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
} Sub sistem koperasi
} Anggota Koperasi
} Badan Usaha Koperasi
} Organisasi Koperasi
*Di Indonesia :
F
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Æ
Rapat
Anggota,
Æ
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Æ
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan
Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban
f.
Pembagian
SHU
g.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
– Tugas
1)
Mengelola
koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)
Menyelenggaran
Rapat Anggota
4)
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)
Maintenance
daftar anggota
dan pengurus
˜
Wewenang
a)
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b)
Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
T
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
T
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
T
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
T
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
@
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
þ
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
Y
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Y
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen
Pola
manejenmen terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
S Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
( 1 )
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
( 2 )
Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
S Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah
Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan
pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
→
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat Anggota.
kuasa rapat Anggota.
→
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
→
Tugas
Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB
KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
→ Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar
pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat
‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus
lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional
sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
3.
Pengelola
˜ Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
˜ Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
˜ Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
4.
Pengawas
♨
Pasal
38
1. Pengawas
bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas
berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
8
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
8
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
8
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
0 komentar:
Posting Komentar