BAB III Organisasi dan Manajemen

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
* Menurut  Hanel :
²  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
²  Sub sistem koperasi:
ð  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
ð  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ð  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
¯  Identifikasi Ciri Khusus
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
}  Sub sistem koperasi
}  Anggota Koperasi
}  Badan Usaha Koperasi
}  Organisasi Koperasi
*Di Indonesia :
F  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Æ Rapat Anggota,
Æ  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Æ  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
  Tugas
1)      Mengelola koperasi dan usahanya
2)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)      Menyelenggaran Rapat Anggota
4)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)      Maintenance daftar anggota dan pengurus
˜  Wewenang
a)      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b)      Meningkatkan peran koperasi


Pengelola
T  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
T  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
T  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
T  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas
@  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
þ  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Y  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Y  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen
Pola manejenmen terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
   S  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
      ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
      ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
   S  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
      - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
      - Kebijaksanaan Umum Koperasi.
      - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
      - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
      - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
      - Pembagian sisa hasil usaha.
      - Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
             →     Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
             kuasa rapat Anggota.
             →     Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
             →     Tugas Pengurus
      - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
      - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
      - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
      - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
      - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
      - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

      →   Wewenang Pengurus
      - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
      - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
        sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
      - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

3.      Pengelola
˜                        Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
 ˜              Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
˜             Tugas dan tanggung jawan pengelola :
      - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
      -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.      Pengawas
       ♨   Pasal 38
      1.  Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
      2.  Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
      3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya          terhadap pihak ketiga.

8  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
8  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
8  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt



0 komentar:

Posting Komentar