Bentuk Organisasi
* Menurut Hanel :
²
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
²
Sub
sistem koperasi:
ð
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ð
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ð
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
¯
Identifikasi
Ciri Khusus
ü
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
} Sub sistem koperasi
} Anggota Koperasi
} Badan Usaha Koperasi
} Organisasi Koperasi
*Di Indonesia :
F
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Æ
Rapat
Anggota,
Æ
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Æ
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan
Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban
f.
Pembagian
SHU
g.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
1)
Mengelola
koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)
Menyelenggaran
Rapat Anggota
4)
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)
Maintenance
daftar anggota
dan pengurus
Wewenang
a)
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b)
Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
T
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
T
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
T
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
T
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
@
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
þ
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
Y
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Y
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen
Pola
manejenmen terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
S Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
( 1 )
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
( 2 )
Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
S Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah
Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan
pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
→
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat Anggota.
kuasa rapat Anggota.
→
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
→
Tugas
Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB
KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
→ Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar
pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat
‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus
lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional
sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
3.
Pengelola
Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
4.
Pengawas
♨
Pasal
38
1. Pengawas
bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas
berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
8
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
8
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
8
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
0 komentar:
Posting Komentar