1.
KONSEP
AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.
a.
Netralitas
pajak adalah
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
b.
Ekuitas
pajak adalah
bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan
konsep ini.
2.
PEMAJAKAN
TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa
Negara separti Prancis, Kosta Rika, Hongkong, Panama, Afrika Selatan, Swiss dan
Venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, Inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3.
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri.
4.
PERENCANAAN
PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a.
Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha.
b.
Perubahan
hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
5.
VARIABEL-VARIABEL
DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6.
Faktor
Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah :
a)
metode
penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
b)
metode
penentuan harga jual kembali.
c)
metode
penetuan harga biaya plus dan
d)
metode
penilaian harga lainnya
7.
Faktor
Tarif
Tarif yang
dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga
transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambahan, baik eksternal maupum internal. Tarif pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
8.
Faktor
Daya Saing
Demikian
juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi
operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin
mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing
seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat
sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang
tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9.
Faktor
Evaluasi Kinerja
Kebijakan
harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku
manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10. Kontribusi Akuntansi
Para
akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung
kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer.
Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat
melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu
harga
11. METODOLOGI PENENTUAN
HARGA TRANSFER
Dalam
suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi
masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat
internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke
negara lainnya.
12. Prinsip Wajar
Jenis
perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya
berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang
sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti
perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara
anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :
http://muhammadandiazis.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Sumber :
http://muhammadandiazis.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Pertanyaan :
1. Sebutkan
variabel penentuan harga transfer ?
Pajak, tarif kompetisi laju infalsi,
nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan
sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
2. Sebutkan
metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima ?
Metode penentuan harga transaksi
wajar yang dapat diterima adalah :
a)
metode
penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
b)
metode
penentuan harga jual kembali.
c)
metode
penetuan harga biaya plus, dan
d)
metode
penilaian harga lainnya.
3. Sebutkan
negara yang menerapkan
prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan
yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah negara
?
Prancis, Kosta Rika, Hongkong, Panama,
Afrika Selatan, Swiss dan Venezuala.
0 komentar:
Posting Komentar