BAB III Organisasi dan Manajemen

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
* Menurut  Hanel :
²  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
²  Sub sistem koperasi:
ð  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
ð  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ð  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
¯  Identifikasi Ciri Khusus
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
}  Sub sistem koperasi
}  Anggota Koperasi
}  Badan Usaha Koperasi
}  Organisasi Koperasi
*Di Indonesia :
F  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Æ Rapat Anggota,
Æ  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Æ  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
  Tugas
1)      Mengelola koperasi dan usahanya
2)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)      Menyelenggaran Rapat Anggota
4)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)      Maintenance daftar anggota dan pengurus
˜  Wewenang
a)      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b)      Meningkatkan peran koperasi


Pengelola
T  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
T  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
T  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
T  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas
@  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
þ  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Y  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Y  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen
Pola manejenmen terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
   S  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
      ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam  Koperasi.
      ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
   S  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
      - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
      - Kebijaksanaan Umum Koperasi.
      - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
      - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
      - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
      - Pembagian sisa hasil usaha.
      - Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
             →     Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang
             kuasa rapat Anggota.
             →     Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
             →     Tugas Pengurus
      - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
      - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
      - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
      - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
      - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
      - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

      →   Wewenang Pengurus
      - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
      - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
        sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
      - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

3.      Pengelola
˜                        Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
 ˜              Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
˜             Tugas dan tanggung jawan pengelola :
      - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
      -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

4.      Pengawas
       ♨   Pasal 38
      1.  Pengawas bertugas :
           a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
           b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
      2.  Pengawas berwenang :
           a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
           b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
      3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya          terhadap pihak ketiga.

8  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
8  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
8  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt



BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun pengertian menurut para ahli :
Æ  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Æ  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Dooren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Æ  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Æ  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Æ  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini pendapat para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
J  Prinsip Munkner
Munkner berpendapat bahwa prinsip-prinsip kopeasi adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

J  Prinsip Rochdale
Rochdale berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama



J  Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah :
{  Swadaya
{  Daerah kerja terbatas
{  SHU untuk cadangan
{  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
{  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
{  Usaha hanya kepada anggota
{  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

J  Prinsip Herman Schulze
Herman Schulza berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
a.  Swadaya
b.  Daerah kerja tak terbatas
c.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.  Tanggung jawab anggota terbatas
e.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

J  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative Allience) berpendapat bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah:
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

J  Prinsip-prinsip  Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berpendapat bahwa :
        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Referensi :
           ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt

BAB I Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


I.       KONSEP KOPERASI
      Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
       1. Konsep koperasi barat.
 Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai  kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep koperasi sosial dengan koperasi negara berkembang :
Koperasi koperasi sosial : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

II.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Adapun Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)

          Aliran Koperasi
           Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
1. Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.      Aliran Yardstick
          ·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
          ·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
          ·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
           ·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.            Aliran Sosial
            ·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
            ·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.            Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu     gerakan internasional.


Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt