Dulu aku tak pernah merasakan cinta
Yang tak haarus memiliki
Namun aku mencoba menerima
Meskipun aku tau aku salah
Aku coba melupakan
Karna aku tahu kau bukan milikku
Aku berhenti berharap
Akan cinta yang dulu ada dihati
Dan aku coba tuk bertahan
Meskipun berat.......
Kini aku berhenti berharap
Dan menyadari hatiku tak bisa memilikimu
Tulisan kecilku
6:43:00 AM
Aku takut bila menatap matamu
Sadarku bahwa engkau bukan milikku
Aku takut bila ku mengagumimu
Sadarku kau tak pernah menjadi milikku
Aku takut jika kau tau hatiku
Karena diriku tak berarti bagimu
Kau tak tau perasaanku
Dan ku tak mau kau tau perasaanku
Tuhan bangunkan aku dari tidur panjangku
Tuhan sadarkan aku dari mimpi tentangnya
Aku salah bila terus berharap padamu
Tak mungkin sungguh semua itu tidak mungkin
Sadarku bahwa engkau bukan milikku
Aku takut bila ku mengagumimu
Sadarku kau tak pernah menjadi milikku
Aku takut jika kau tau hatiku
Karena diriku tak berarti bagimu
Kau tak tau perasaanku
Dan ku tak mau kau tau perasaanku
Tuhan bangunkan aku dari tidur panjangku
Tuhan sadarkan aku dari mimpi tentangnya
Aku salah bila terus berharap padamu
Tak mungkin sungguh semua itu tidak mungkin
Tugas 1
1:39:00 PM
Nama Anggota :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210941)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Artikel 1
Kalimat 3
Kalimat 4
Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210941)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Artikel 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama
dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi
baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan
kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi.
Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti
bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi
perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan
konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang
lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Kalimat 1
“Pemasaran
adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul
bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi
pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah
satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2
“Pemasaran
jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang
tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “
Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam
kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat,
bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam
kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika
orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya
kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain
tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”
Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2. Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di
pemukiman kumuh?
3. Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4. Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5. Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman
kumuh tersebut?
Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab
terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.
Tugas 2 Bahasa Indonesia
12:36:00 PM
Nama Anggota :
1. Anggit Danisha (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Tugas:
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Judul Buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M. Si
Penerbit : Bumi Aksara
1. Tujuan
kami melakukan tinjauan buku ini adalah :
Buku
pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih
mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas
perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus
kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk
pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan,
CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang
ada deprogram studi akuntansi pada khususnya
dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus
dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi
untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham
maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Aakuntansi II :
Kewajiban
lancar adalah kewajiban yang akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar dan
harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Yang termasuk dalam
kategori kewajiban lancar adalah utang usaha, pendapatan diterima dimuka, utang
pajak penghasilan, utang bunga, utang upah, utang pajak penjualan, dan
kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu satu
tahun. Utang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan
pembayaran. Sedangkan pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran
diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Utang pajak penghasilan karyawan
merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan.
Wesel bayar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu wesel bayar berbunga
dan wesel bayar yang didiskontokan. Untuk wesel bayar berbunga, beban bunga
akan diakui atau dicatat pada akhir periode akuntansi dan atau pada saat wesel
jatuh tempo. Pengendalian internal atas sistem pengajian diperlukan untuk
menjamin agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu
serta tersedianya catatan akuntansi yang memadai atas pengajian.
Persekutuan
( firma ) dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam firma, keahlian yang
dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber
daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Kepemilikan persero
terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan
saham kepada para pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal saham atau modal disetor. Aktiva yang disetor
oleh masing-masing anggota sekutu kedalam firma akan didebet ke akun aktiva
firma. Secara umum, metode pembagian laba ( rugi ) bersih firma dapat dibedakan
menjadi : (1) berdasarkan rasio tetap, yang dapat dinyatakan baik dalam bentuk perbandingan,
persentase, ataupun bagian; (2) berdasarkan rasio tertentu, bisa atas saldo
modal dari masing-masing anggota sekutu pada awal periode, atau saldo modal
rata-rata sepanjang periode; (3) berdasarkan gaji anggota sekutu, dan sisanya
akan dibagi rasio tetap; (4) berdasarkan bunga atas saldo modal masing-masing
anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi sesuai rasio tetap; (5) berdasarkan
gaji anggota sekutu, bunga atas saldo modal masing-masing dan sisanya dibagi
sesuai rasio tetap. Neraca untuk firma sama seperti neraca dalam perusahaan
perorangan, kecuali dibagian pelaporan modalnya. Untuk firma, saldo modal atas
masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpiosah dalam neraca.
Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang
saham. Pada saat akhir periode
akuntansi, laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup kea
kun laba ditahan melalui ayat jurnal
penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebet dan akun laba ditahan akan dikredit. Jumlah maksimum lembar
saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan
sebagai modal dasar ( modal yang diotorisasi ). Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun
kas atau aktiva lainnya akan didebet sebesar jumlah yang diterima. Metode yang sering digunakan untuk
mencatat pembelian dan penjualan kembali treasury
stock adalah metode harga pokok. Ketika saham dipecah, pengurangan ( penurunan
) nilai pari atau nilai yang ditetapkan akan diterapkan
keseluruh lembar saham, baik saham yang belum
diterbitkan, saham yang telah diterbitkan, maupun saham yang diperoleh kembali.
Tujuan utama dari dilakukannya pemecahan
saham adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham, yang pada akhirnya akan dapat menarik lebih banyak investor
untuk ikut ambil bagian sebagai
pemegang saham dari perusahaan.
Obligasi termasuk dalam kategori wesel bayar
berbunga, dimana memerlukan pembayaran bunga secara berkala, dan nilai
nominalnya akan dibayarka kembali pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Nilai
nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terutang pada saat obligasi jatuh
tempo. Pembayaran bunga dihitung sebagai hasil kali antara tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal
obligasi. Tingkat suku bunga pasar adalah tingkat suku bunga yang diminta oleh
kreditor atas sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada debitur. Pembeli
menentukan besarnya harga obligasi dengan cara menghitung nilai sekarang dari nominal
obligasi dan nilai sekarang anuitas dari jumlah bunga yang akan diterima pada
saat akhir interval periode bunga. Dalam neraca, akun diskonto utang obligasi akan dilaporkan
sebagai akun pengurang dari akun utang obligasi. Dalam neraca akun premium
utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun penambah dari akun utang obligasi.
Besarnya premium utang obligasi akan diamortisasi sebagai pengurang beban
bunga.
Pembelian investasi obligasi perolehan, sama seperti
pembelian aktiva lainnya. Harga perolehan disini meliputi seluruh pengeluaran
yang diperlukan untuk memperoleh investasi tersebut. Jadi, selain harga beli,
pajak dan komisi broker juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari harga
perolehan investasi. Harga perolehan obligasi dicatat dalam akun tunggal investasi.
Nilai nominal obligasi dan premium/diskonto tidak dicatat dalam akun terpisah. Dengan metode ekuitas, akun
“investasi dalam saham” secara berkala akan disesuaikan untuk mencerminkan
perubahan yang terjadi dalam aktiva bersih investee. Saldo akun “investasi
dalam saham” akan bertambah untuk
mencerminkan bagian proporsional atas laba bersih yang dilaporkan investee atau
akan berkurang untuk mencerminkan bagian proporsional atas rugi bersih yang
dilaporkan investee.
Dalam laporan arus kas, penerimaan dan pembayaran
kas diklasifikasikan menurut tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi,
invesatsi, dan pembiayaan. Metode tidak langsung dimulai dengan anka laba/rugi
bersih sebagaimana yang dilaporkan kedalam laporan laba rugi dan menyesuaikan
besarnya laba/rugi bersih tersebut dengan item-item yang tidak mempengaruhi
arus kas. Metode langsung adalah menguji kembali setiap item laporan laba rugi dengan
tujuan untuk melaporkan berapa besar kas yang diterima atau yang dibayarkan
terkait dengan setiap komponen dari laporan laba rugi tersebut.
Kesimpulan :
Menurut kelompok kami kesimpulan dari buku
“Pengantar Akuntansi II” tersebut, baik untuk dibaca karena diakhir
masing-masing bab buku ini secara spesifik menghadirkan soal-soal latihan dan
ilustrasi masalah yang disertai dengan solusinya. Serta penggunaan bahasanya
mudah dimengerti bagi para pembaca khususnya mahasiswa yang sedang mempelajari
mata kuliah ini.
Tugas1 Bahasa Indonesia 2
8:06:00 PM
Nama Anggota :
- Anggit Danisa (20210841)
- Bunga Restarina Harahap (21210491)
- Dian Julia Puspitasari (21210961)
- Anggit Danisa (20210841)
- Bunga Restarina Harahap (21210491)
- Dian Julia Puspitasari (21210961)
Artikel 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama
dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi
baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan
kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi.
Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti
bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi
perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan
konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang
lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Kalimat 1
“Pemasaran
adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul
bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi
pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah
satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2.
“Pemasaran
jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang
tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “
Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam
kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat,
bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam
kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika
orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya
kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain
tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”
Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan
kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa
pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan
penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah
pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk
pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan
social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI
Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara
mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan
sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan
yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan,
serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh.
Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat
maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2. Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di
pemukiman kumuh?
3. Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4. Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5. Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman
kumuh tersebut?
Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab
terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.
Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum
7:31:00 PMReview Jurnal Subjek dan Objek Hukum
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul
: PERSAMAAN PERKREDITAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN
PEMBIAYAAN SYARIAH
Pengarang : H.M. Mawardi Muzamil
Abstrak :
Persamaan
perkerditan pada perbankan konvensional dan pembiayaan berdasarkan Syariah dapat
dilihat melalui antara lain : subyek, objek, hubungan hokum, hak-kewajiban,
serta peristiwa hokum yakni : bentuk perjanjian, sifat perjanjian, jaminan,
tujuan, serta klausula – klausulanya.
Pendahuluan :
Krisis moneter
yang dimulai tahun 1997 sebagai akibat masalah permodalan, membengkaknya kredit
macet, pelanggaran-pelanggran batas maksimal pemberian kredit, hingga negatif
spread, semuanya menandai coreng morengnya bisnis Perbankan Indonesia. Begitu parahnya krisis tersebut maka
pemerintah berketetapan menjadikan agenda penyehatan perbankan sebagai
prioritas utama dalam reformasi ekonomi Indonesia.
Salah satu
kebijakan yang diambil pemerintah adalah dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang0Undang nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan.
Sementara itu
perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan
semakin komplek, maka perlu pernyesuaian kebijaksanaaan di bidang ekonomi
termasuk sector Perbankan yaitu dengan dikeluarkannya Undang –Undang nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan.
Disamping
berkeinginan untuk penyempurnaan system Perbankan Nasional juga berkeinginan
menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan peran bank yang
menyelenggarakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dengan memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang
menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk pemberian
kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus
melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikenal dengan dual
system. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usahanya
konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah , sebaliknya bagi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang melaksanakaan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional.
Pembahasan :
Bank Syariah
sering disebut Bank Islam Istilahnya Syariah maupun Islam secara akademis
memang berbeda namun secara teknis penyebutan Bank Syariah mempunyai
perngertian sama. Secara yuridis menyebutkan yang paling benar berdasarkan
Undang-Undang nomor : 10 tahun 1999 adalah Bank Umum Syariah atau Bank
Perkreditan Rakyat Syariah. Disamoing itu kegiatan Bank Syraiah itu harus
berpedoman pada ketentuan Hukum Islam yaitu Alqur’an dan Hadist
Perjanjian
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia
bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka
terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan Bank
Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
Dalam kesempatan
lain Soerjono Sukanto (1981,hal 72) menyatakan pengertian dasar dari suatu
system hokum tersebut adalah : subyek hokum, obyek hokum, hak dan kewajiban,
peristiwa hokum, dan hubungan hokum.
Adapun kerangka
dasar tersebut terdiri dari komponen – komponen pokok dari suatu system hokum
yakni :
a.
Subyek hokum, yaitu setiap pihak yang menjadi
pendukung hak.
b.
Obyek hokum yakni segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek suatu hubungan hokum.
c.
Hubungan hokum yakni hunungan yang diatur oleh
hokum.
d.
Hak yang bersifat voluntary dan kewajiban
compulsory
e.
Peristiwa hokum yakni peristiwa – peristiwa
social yang membawa akibat yang diatur oleh hokum (Soekamto, 1978,hal. 71-72).
Dilihat dari
subyek hokum antara Bank Konvensional dan Bank Syariah terdapat persamaan yakni
pihak-pihak yang melakukan perbuatan hokum ini dapat berupa orang / perorangan
atau sekumpulan. Orang atau orang – orang dalam pengertian kelompok orang
seorang baik beragama Islam tanpa perbedaan, serta perkumpulan.
Dalam hal pemohon
pembiayaan pada Bank Syariah yang benbentuk badan hokum, maka disyaratkan
melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sedang dilihat
dari objek antara Bank Konvensional dan Bank Syariah persamaannya adalah berupa
uang (kecuali pada pembiayaan Muharabah yakni jual beli barang maupun Ijarah
sewa menyewa).
Dilihat dari hak
dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka
akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban
yang terletak pada Bank Syariah itu
sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima
pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank
Syariah. Hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam
bentuk prestasi. Prestasi yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah
prestasi yang telah ditentukan dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan
nasabah terhadap produk perbankan baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa
dan Qordhul Hasan.
Adapun bentuk
perjanjian kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah maupun Bank
Konvensional adalah semua akad atau perjanjian yakni sama – sama dalam bentuk
tertulis baik dengan akta dibawah tangan maupun akta notariel.
Sedang dalam hal
resiko , antara kredit Bank Konvensional dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syari’ah pada Bank syariah keduannya sama sama mengandung resiko yang tinggi
sebab kemungkinan kredit / pembiayaanya selalu terjadi resiko kemacetan. Dalam
pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, masalah resiko menjadi lebih besar, bila
mana nasabah mengalami kerugian. Dalam hal terjadi kerugian yang bukan karena
kesengajaan nasabah maka Bank Syariah turut menanggung risiko, secara
proporsional. Sedang bilamana nasabah mengalami kerugian yang disebabkan karena
kesengajaan dan kelalaian nasabah kerugian ditanggung nasabah sendiri.
Selanjutnya
masalah jaminan, Syariah Islam tidak dilarang bahkan dianjurkan untuk
mensyaratkan adanya jaminan. Jaminan yang syaratkan Bank Syariah dalam hal
pembiayaan selain dari jaminan pokok yang berupa proyek yang dibiayai atau
barang yang dibiayai dengan pembiayaan. Dalam keadaan tertentu disyaratkan pula
jaminan tambahan baik personal garansi, maupun hak tanggungan.
Kesimpulan
Perjanjian
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah pada Bank Umum maupun BPRS mempunyai keunikan system tersendiri,ia
bukan saja comprehensive tetapi juga universal. Sebagai salah satu system maka
terdapat persamaan serta perbedaan substantive antara Bank Umum Syariah dan
Bank Perkreditan Rakyat berdasar Syariah dengan Bank Umum maupun Bank
Perkreditan Rakyat Konvensional yang berdasarkan Bunga.
Hak dan kewajiban
para nasabah Bank Syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk prestasi. Prestasi
yang harus dipenuhi oleh Bank dan nasabah adalah prestasi yang telah ditentukan
dalam akad Pembiayaan antara Bank Syariah dan nasabah terhadap produk perbankan
baik berupa bagi hasil maupun jual beli, sewa dan Qordhul Hasan.
Dilihat dari hak
dan kewajiban antara Bank Syariah maupun Bank Konvensioanl dengan Nasabah, maka
akan terlihat persamaan yaitu adanya sisi tanggung jawabnya, yakni kewajiban
yang terletak pada Bank Syariah itu
sendiri dan kewajiban yang menjadi beban dari nasabah pemgambil dana / penerima
pembiayaan maupun penyimpan dana sebagai akibat dari hubungan hokum dengan Bank
Syariah.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia dan UII, 2003, Workshop Pengawasan dan Aspek Syariah dalam Operasionalisasi
Perbankan syariah dalam Rangka Penyusunan
R.U.U tentang Perbankan Syariah, UII. Yogyakarta.
Bank Indonesia, 2002, Perbankan
Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional : Suatu Keniscahyaan
(menyongsong Lahirnya RUU Perbankan
Syariah –Kumpulan Makalah) Bank Indonesia, Jakarta
CIC, 1999, laporan
Bisnis Indocommercial, CIC,Jakarta.
Sumber
Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
7:27:00 PM
Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : PEMBAYARAN DALAM
TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengarang : IRIANSYAH
Abstrak
Dalam transaksi perdagangan internasional yg dilakukan oleh
penjual (eskportir) dan pembeli (importer) akan timbul hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak. Eskportir wajib melakukan penyerahan barang dan berhak
untuk menerima pembayaran atas penyerahan barang. Sedangkan disisi lain
importer wajib melunasi harga barang dan berhak untuk menuntut penyerahan
barang yg dibelinya. Adakalanya antara eskportir dan impportir berada pada
suatu tempat terpisah baik secara geopolitik maupun geografis, maka
penyelesaian pembayaran memiliki karakteristik tersendiri karena mata uang yg
berbeda dan mereka terikat dengan hokum dan peraturan Negara masing-masing.
Adanya jarak dan tidak saling mengenal satu sama lain akan menimbulkan resoko
kecurigaan bagi masing-masing pihak yg terlibat, apalagi dalam transaksi
perdagangan internasional jarang sekali pembayaran dilakukan secara tunai atau
di muka karena beresiko tinggi bagi importer. Untuk menengahi dan menguranagi
resiko diatas maka diperlukan pembayarab dengan cara letter of credit (L/C)
sebagaimana di atur dalam Uniform and Practice (UCP 500)
Kegiatan jual beli bersifat konsensual. Untuk terjadinya
perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa di isyaratkan
bentuk-bentuk formal tertentu. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi
bahwa tidak ada suatu Negara yg benar-benar mandiri.
Kewajiban penjual – sesuai pasal 1457 KUHP seorang penjual
mempunyai dua macam kewajiban, pertama wajib menyerahkan barang dan kedua wajib
menanggung pemakaian atas barang yg dijual itu.
Kewajiban pembeli- kewajiban utama pembeli adalah membayar
harga barang yg dibeli (pasal 1513 KUHP) sesuai dengan pasal 1466 KUHP pembeli
berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan
biaya-biaya tambahan lainnya, kecuali kalau di perjanjikan sebaliknya.
Pembahasan
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Munir fuady dasar hokum itu antara lain:
1. contract
provisions. Merupakan hal yg diatur dalam kontrak tersebut olej kedua belah
pihak. Contract provisions ini merupakan dasar hokum bagi suatu kontrak.
2. General
contract law. Tiap-tiap Negara memiliki general contract law tersendiri. Di dalamnya diatur asas-asas dan prinsip-prinsip
suatu kontrak.
3. Specific
contract law. Selain ketentuan-ketentuan umum, kitab undang-undang hokum
perdata juga mengatur tentuan khusus yg berkenaan dengan kontrak-kontrak
tertentu.
4. Kebiasaan
bisnis. Kebiasaan-kebiasaan merupakan salah satu sumber hokum dan dapat menjadi
pedoman dalam kontrak bisnis termasuk kontrak jual beli internasional.
5. Yurisprudensi.
Putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi dasar
hokum bagi berlakunya kontrak.
6. Kaidah
hokum perdata internasional. Berkaitan dengan jual beli internasional, jika ada
perselisihan tentang hokum mana yg berlaku, bilamana hal tersebut tidak diatur
dalam kontrak maka di gunakanlah kaidah-kaidah hokum perdata internasional ini.
7. International
convention. Adalah kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang atau
di ratifikasi oleh Negara-negara di dunia.
HUBUNGAN HUKUM PIHAK YANG TERKAIT
DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Hubungan
hokum antara pembeli dan penjual.
Hal ini di bahas pada pasal 1457 KUHP yg menyatakan
bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yg satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yg lain untuk membayar
harga yg telah di perjanjikan.
2. Hubungan
hokum pembeli dengan issuing bank
Hubungan hokum antara pembeli dan issuing
bank ini dapat di pandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian
upah.
3. Hubungan
hokum issuing bank dengan advising bank
Antara issuing bank dan advising dapat
terjadi kerjasama, karena antara pembeli sebagai beneficiary dan issuing bank
berada pada Negara yg berbeda.
4. Hubungan
hokum issuing bank dengan penjual
Hubungan hokum antara issuing bank dengan
penjual terjadi karena issuing bank mengambil alih kredibilitas pembeli dalam
melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli.
CARA PEMBAYARAN
Dengan L/C (letter of credit)
Untuk menengahi serta mengurangi resiko
masing-masing pihak dewasa ini dikenal dengan cara pembayaran yg lazim disebut
yaitu L/C. L/C dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yg
merupakan surat yg diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan
importer yg ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir (advising
negotiating bank) untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak
untuk menarik wesel-wesel atas yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg
disebutkan dalam surat itu.
Unsur-unsur pokok dalam L/C:
Credit substitution, yaitu issuing bank
menggantikan kredibilitas applicant dengan kredibilitas nya sendiri.
Promise to pay, L/C berisi jaminan pembayaran
dari issuing kepada beneficiary.
Terms and condition, jaminan pembayaran
bersyarat dimana akan dilakukan pembayaran sepanjang beneficiary telah memenuhi
semua persyaratan yg ditetapkan dalam L/C.
Time, menyangkut expiredate yaitu tanggal
berakhirnya jangka waktu berlaku L/C, latest shipment date yaitu tanggal
terakhir pengiriman sesuai yg telah ditentukan dalam L/C, dan latest
presentation date yaitu tanggal terakir bagi beneficiary untuk penyerahan
dokumen ke bank
JENIS JENIS L/C DAN KEUNTUNGANNYA
Menurut sifatnya :
Revocable L/C
Irrevovcable
L/C
Irrevocable and Confirmed L/C
Menurut saat pembayaran : Sight L/C
Usance L/C
Red Clause L/C
Menurut persyaratan : Open L/C
Restricted L/C
Documentary L/C
Revolving L/C
Back to back L/C
Importer
akan merasa aman karena bank akan menolak pembayaran kalau semua persyaratan
L/C belum terpenuhi.
MEMILIH
JENIS L/C YANG AMAN
Advance
Payment
Open
Account
Konsinyasi
Collection
dengan Kondisi Document Against Payment
Collection
dengan Ketentuan Documen Against Acceptance (D/A)
KESIMPULAN
Di
dalam jual beli internasional, tak luput dari permasalahan. Permasalahan ini
muncul karena adanya banyak perbedaan. Contohnya saja mata uang dan masalah
geografis. Untuk itu di perlukan hokum dan peraturan yang jelas untuk menangani
nya serta menghindari munculnya konflik antara eksportir dan importer. Dengan di
berlakukan hokum yg jelas, maka akan semakin menstimulasi perkembangan
perdagangan internasional.
