Review Jurnal Hukum Perdata


Review Jurnal Hukum Perdata


Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742

Judul   : WUJUD GANTI RUGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Pengarang : M. Tjoanda
Abstrak :
Agreement is a legal relationship between two people or more, which creates certain rights and obligations. In terms of the debtor or the debt does not meet its obligations or does not meet its obligations as they should and not fulfilled that obligation because there is an element of him, then the lender has the right to demand restitution, This is what this writing melatar belakangi How problems with the form of compensation according to the Book of Law Civil Law? The results obtained that the compensation as a result of default set out in the Book of Civil Law Act, may also apply for compensation as a result of an unlawful act. Given the form of material loss and imateriil, then a form of compensation can be either kind (some money) or innatura.
Pendahuluan :
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkana mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.Tuntutan atau kewajiban tersebut lazimnya disebut sebagai prestasi. Pasal 1234 KUHPerdata :
“ Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata prestasi itu dibedakan atas :
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Dalam hal debitur atau si berutang tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itu karena ada unsur salah padanya, maka ada akibat-akibat hukum yang bisa menimpa dirinya.
Pertama-tama, sebagai yang disebutkan dalam pasal 1236 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata
Kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga.Akibat hukum seperti ini menimpa debitur baik dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu.
Bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata maka kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.Tetapi kesemuanya itu tidak mengurangi hak dari kreditur untuk tetap menuntut pemenuhan.
Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa dirugikan oleh pihak lainnya dalam perikatan tersebut, maka hukum memberikan wahana bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk melakukan gugatan ganti rugi.Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penulisan dengan permasalahan bagaimana wujud ganti rugi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Pembahasan :
1.      Pengertian Kerugian
Pengertian kerugian menurut R. Setiawan, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi.Adapun besarnya kerugian ditentukan dengan mem-bandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi.
Pengertian kerugian yang hampir sama dikemukakan pula oleh Yahya Harahap, ganti rugi ialah “kerugian nyata” atau “fietelijke nadeel” yang ditimbulkan perbuatan wanprestasi. Kerugian nyata ini ditentukan oleh suatu perbandingan keadaan yang tidak dilakukan oleh pihak debitur.
Pengertian kerugian yang lebih luas dikemukakan oleh Mr. J. H. Nieuwenhuis sebagaimana yang diterjemahkan oleh Djasadin Saragih, pengertian kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lain4. Yang dimaksud dengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis di sini adalah berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Bila kita tinjau secara mendalam, kerugian adalah suatu pengertian yang relatif, yang bertumpu pada suatu perbandingan antara dua keadaan. Kerugian adalah selisih (yang merugikan) antara keadaan yang timbul sebagai akibat pelanggaran norma, dan situasi yang seyogyanya akan timbul anadaikata pelanggaran norma tersebut tidak terjadi.

Pengertian kerugian dibentuk oleh perbandingan antara situasi sesungguhnya (bagaiaman dalam kenyataannya keadaan harta kekayaan sebagai akibat pelanggaran norma) dengan situasi hipotesis (situasi itu akan menjadi bagaimana andaikata pelanggaran norma tersebut tidak terjadi). Sehingga dapat ditarik suatu rumusan mengenai kerugian adalah situasi berkurangnya harta kekayaan salah satu pihak yang ditimbulkan dari suatu perikatan (baik melalui perjanjian maupun melalui undang-undang) dikarenakan pelanggaran norma oleh pihak lain.

2.      Unsur-Unsur Ganti Rugi

Dalam pasal 1246 KUHPerdata menyebutkan :
“ biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a) Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
5 Ibid.
(b) Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.
(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.6
Purwahid Patrik lebih memperinci lagi unsur-unsur kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :
a. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi
b. Keutungan yang tidak peroleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
Kadang-kadang kerugian hanya merupakan kerugian yang diderita saja, tetapi kadang-kadang meliputi kedua-dua unsur tersebut.
Satrio melihat bahwa unsur-unsur ganti rugi adalah :
a. Sebagai pengganti daripada kewajiban prestasi perikatannya
b. Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya
c. Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur oleh karena keterlambatan prestasi dari kreditur.
d. Kedua-duanya sekaligus jadi sini dituntut baik pengganti kewajiban prestasi pokok perikatannya maupun ganti rugi keterlambatannya.

3.      Sebab-Sebab Kerugian

Dari pengertian kerugian pada sub bab sebelumnya dapat kita lihat bahwa kerugian adalah suatu pengertian kausal, yakni berkurangnya harta kekayaan (perubahan keadaan berkurangnya harta kekayaan), dan diasumsikan adanya suatu peristiwa yang menimbulkan perubahan tersebut. Syarat untuk menggeserkan kerugian itu kepada pihak lain oleh pihak yang dirugikan adalah bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran suatu norma oleh pihak lain tersebut.
Menurut Nurhayati Abas, ganti kerugian harus memenuhi beberapa sebab:
a. Harus ada hubungan kausal
b. Harus ada adequate
kreditur mempunyai kewajiban untuk berusaha membayar kerugian yang timbul sampai batas-batas yang patut. Kalau kreditur tidak berusaha membatasi kerugian itu maka akibat dari kelalaiannya tidakdapat dibebankan kepada debitur.Ketentuan ini juga berkaitan dengan prinsip dapat digugat dan hubungan adequat.

a. Hubungan Sine Qua Non (Von Buri)
Syarat pertama untuk membebankan kerugian pada orang lain adalah bahwa telah terjadi pelanggaran norma yang dapat dianggap sebagai condicio sine qua non kerugian tersebut.
Menurut teori ini suatu akibat ditimbulkan oleh berbagai peristiwa yang tidak dapat ditiadakan untuk adanya akibat tersebut.Berbagai peristiwa tersebut merupakan suatu kesatuan yang disebut “sebab”.
Nieuwenhuis memberikan contoh menarik untuk ini :
C menyewakan sejumlah kamar kepada beberapa orang, termasuk A dan B. Kamar-kamar tersebut terletak di atas ruang konfeksi milik C. Menurut kontrak sewa, para penyewa dilarang menggunakan alat masak listrik. Dalam urutan kronologis terjadi yang berikut ini: 11
a. A menghubungkan alat listrik pemasak air dengan jaringan listrik.
b. B menggunakan alat listrik pemanas air dalam kamar mandi, yang menyerap tenaga listrik yang sama.
c. Aliran listrik terhenti dan mesin-mesin jahit listrik di ruang konfeksi C terhenti.
Apa yang menjadi “penyebab” berhentinya mesin-mesin jahit listrik tersebut? Mesin-mesin itu tidak akan berhenti andaikata A tidak menggunakan alat listrik pemanas air, Jadi tingkah laku A berpengaruh terhadap berhentinya mesin-mesin jahit tersebut. Peristiwa a merupakan syarat untuk timbulnya peristiwa c. Dalam artinya bahwa tanpa a, c tidak akan terjadi (condicio sine qua non).
Kalau “penyebab” dirumuskan sebagai tiap peristiwa, yang tanpa peristiwa tersebut peristiwa lain tidak akan terjadi, maka b juga merupakan “penyebab” berhentinya mesin-mesin jahit tersebut. Anadaikata B tidak menggunakan alat pemanas air di kamar mandi, maka tidak akan ada kelebihan beban listrik dan mesin-mesin jahit itu tidak akan berhenti. Jadi, meskipun peristiwa a dan b kedua-duanya merupakan conditio sine qua non untuk peristiwa c, namun ahli hukum hanya mengkualifikasikan perbuatan A sebagai penyebab berhentinya mesin-mesin jahit tersebut dan kerugian yang ditimbulkan, karena baginya yang penting adalah menetapkan apakah kerugian dapat dibebankan pada orang lain daripada yang dirugikan. Karena ini hanya mungkin jika kerugian adalah akibat pelanggaran norma oleh orang lain itu, maka ahli hukum hanya menaruh minat akan syarat-syarat untuk timbulnya kerugian dimana terdapat pula pelanggaran norma hukum. Penyebab dalam arti yuridis dalam situasi di atas hanya penggunaan alat pemanas air minum oleh A (yang dilarang) meskipun perbuatan B dalam ukuran yang sama turut berperan dalam timbulnya kerugian.

b. Hubungan Adequat (Von Kries)

Kerugian adalah akibat adequat pelanggaran norma apabila pelanggaran norma demikian meningkatkan kemungkinan untuk timbulnya kerugian demikian. Inilah inti ajaran penyebab yang adequat.
Teori ini berpendapat bahwa suatu syarat merupakan sebab, jika menurut sifatnya pada umumnya sanggup untuk menimbulkan akibat. Selanjutnya Hoge Raad memberikan perumusan, bahwa suatu perbuatan merupakan sebab jika menurut pengalaman dapat diharapkan / diduga akan terjadinya akibat yang bersangkutan. Ajaran ini mencampur adukkan antara causalitet dan pertanggunganjawaban.
Hoge Raad menganut ajaran adequate.Hal ini ternyata dari arrest-nya tanggal 18 November 1927, dimana dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan akibat yang langsung dan seketika adalah akibat yang menurut aturan-aturan pengalaman dapat diharapkan terjadi.

4. Wujud Ganti Rugi

Pada umumnya ganti rugi diperhitungkan dalam sejumlah uang tertentu.Hoge Raad malahan berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu.Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura dan membebaskan debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima ganti rugi dalam wujud lain daripada sejumlah uang.
Pendapat seperti itu dengan tegas dikemukakan, ketika Hoge Raad menghadapi masalah tuntutan ganti rugi dari seorang yang minta kepada toko perhiasan, agar perhiasan yang ia beli daripadanya diperbaiki, tetapi perbaikan itu ternyata malah menimbulkan kerusakan dan kerugian lebih parah lagi. Hof memutuskan bahwa pemilik toko perhiasan harus mengganti kerugian, dengan cara mengembalikan harga yang dulu dibayar oleh pembeli dan pembeli mengembalikan perhiasannya. Cara perhitungan ganti rugi seperti ini tidak dibenarkan oleh Hoge Raad.Ganti rugi harus diwujudkan dalam sejumlah uang.
Pitlo berpendapat bahwa undang-undang kita tidak memberikan dasar yang cukup kuat untuk kita katakan, bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat dikemukakan dalam sejumlah uang tertentu.12 Alasan pokoknya sebenarnya adalah bahwa berpegang pada prinsip seperti itu banyak kesulitan-kesulitan dapat dihindarkan. Anehnya, kalau ganti rugi itu berkaitan dengan onrechtmatige daad, maka syarat “dalam wujud sejumlah uang” tidak berlaku, karena Hoge Raad dalam kasus seperti itu membenarkan tuntutan ganti rugi dalam wujud lain.
Walaupun demikian hal itu tidak berarti, bahwa untuk setiap tuntutan ganti rugi kreditur harus membuktikan adanya kepentingan yang mempunyai nilai uang. Hal itu akan tampak sekali pada perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, dimana pelanggarannya biasanya menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang.

Sering pula muncul pada tuntutan ganti rugi atas dasar onrechtmatige daad. Namun adanya ganti rugi atas kepentingan yang tidak dapat dinilai dengna uang, secara tegas-tegas diakui, seperti pada pasal 1601w KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“ Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya telah berbuat melawan dengan salah satu kewajibannya dan kerugian yang karenanya diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilaikan dengan uang, maka Hakim akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan, sebagai ganti rugi”.
Lebih dari itu Pitlo secara tegas mengatakan bahwa kehilangan kesempatan menikmati kesegaran hidup (gederfde levensvreugde) dapat menjadi dasar untuk tuntutan ganti rugi; demikian juga kehilangan nilai-nilai affectie. Tuntutan ganti rugi (kerugian idiil) sebesar f. 600,00 oleh seorang komponis atas dasar telah dibawakannya lagu ciptannya dalam suatu pertunjukan komersial (dengan memungut bayaran) tanpa mendapat izinnya lebih dahulu telah dikabulkan oleh Raad van Justite Batavia dalam keputusannya tanggal 11 Maret 1927. Dengan demikian di sini dasar pemikirannya bukannya tidak boleh memberikan ganti rugi kepada kerugian yang berwujud lain, tetapi karena kerugian yang berwujud lain itu tidak dapat diganti dengan uang.
Jadi yang dimaksud bukannya sifat dari kepentingan yang dirugikan, tetapi apakah yang dirugikan bisa dipulihkan dengan pembayaran ganti rugi sejumlah uang.Kalau bisa maka hal itu berarti, bahwa kerugian itu bisa dinilai dengan uang. Untungnya pengadilan dalam hal ini tidak mengambil sikap yang kaku; rasa sakit bisa dihilangkan atau dikurangi dengan pemberian obat (yang dibayar dengan sejumlah uang), kebutaan dibantu dengan seorang penuntun (yang harus dibayar secara berkala), kenikmatan estetika bisa diganti dengan kenikmatan sejenis yang lain (yang harus dibeli atau dibayar dengan sejumlahuang). Konsekuensinya, Hakim tidak berhak menetapkan ganti rugi sejumlah uang tertentu atas kerugian, kalau bagaimanapun dengan uang itu (kerugian) tidak akan dapat dikurangi atau diperbaiki, kecuali sudah tentu kalau undang-undang sendiri membolehkan hal seperti itu.

5. Bentuk-Bentuk Kerugian

Bentuk-bentuk kerugian dapat kita bedakan atas dua bentuk yakni :

a. Kerugian materiil

b. Kerugian immateriil

Undang-undang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil.Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, moril, idiil, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dan sebagainya.
Sulit rasanya menggambarkan hakekat dan takaran obyektif dan konkrit sesuatu kerugian immateriil. Misalnya: bagaimana mengganti kerugian penderitaan jiwa. Si A berjanji kepada si B untuk menjual cincin berlian sekian karat.Ternyata berlian itu palsu yang mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin bagi si B. Bagaimana memperhitungkan kerugian penderitaan batin dimaksud? Sekalipun memang benar menentukan hakekat dan besarnya kerugian non-ekonomis, ganti rugi terhadap hal ini pun dapat dituntut. Penggantiannya dialihkan kepada suatu perhitungan yang berupa “pemulihan”.Biaya pemulihan inilah yang diperhitungkan sebagai ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh hakim.
Seperti dalam contoh di atas, tentu tidak dapat diganti kegoncangan jiwa yang diderita oleh si pembeli tersebut.Tetapi debitur dapat “dibebankan” sejumlah biaya pengobatan rehabilitasi.Misalnya ongkos dokter dan biaya sanatorium.Sampai benar-benar si kreditur itu pulih kembali.Atau kalau kita ambil kecelakaan yang semakin merajalela di jalan raya. Karena kesalahan dan kecerobohan , A menabrak B sehingga kakinya harus diamputasi. Tak mungkin debitur mesti mengganti kaki yang dipotong itu.Bagaimana mengherstel kaki yang sudah dipotong.Yang rasional ialah sejumlah ganti rugi kebendaan berupa uang. Ini sesuai pula dengan ketentuan pasal 1371 KUHPerdata yang menyatakan : cacat atau puntung pada bagian badan / tubuh yang dilakukan dengan “sengaja” atau oleh karena “kurang hati-hati”, memberi hak kepada orang itu menuntut “bayaran” di luar biaya pengobatan. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan si korban dapat menuntut ganti rugi “kebendaan” atau kerugian yang non-ekonomis, yang terdiri dari :

- sejumlah biaya pengobatan ;

- dan sejumlah uang bayaran sesuai dengan keadaan cacat yang diderita.

Mengenai ukuran uang bayaran cacat di luar pengobatan tadi, dinilai atas dasar “kedudukan dan kemampuan” kedua belah pihak, sambil memperhatikan hal ihwal kejadian itu sendiri.
Akan tetapi tidak setiap kerugian ekonomis mesti diganti dengan suatu yang bersifat kebendaan yang bernilai uang.Malah kadang-kadang lebih tepat diganti dengan hal-hal yang bersifat non-ekonomis pula. Umpamanya “hak perseorangan” (persoonlijkerechten) : integritas pribadi, kebebasan pribadi, memulihkan nama baik dan sebagainya. Dalam hal ini pemulihan atau rehabilitasi hak asasi perseorangan tadi, jauh lebih efektif dari pada penilaian ganti rugi uang.
Namun di luar hal-hal yang tersebut tadi biasanya ganti rugi non-ekonomis lebih sempurna bila diganti dengan sejumlah uang sebagai alat rehabilitasinya.Asal benar-benar jumlah ganti rugi tadi “efektif” banyaknya sesuai dengan perhitungan yang memungkinkan tercapainya hasil pemulihan yang mendekati keadaan semula.Misalnya pengobatan sanatorium disamping biaya pemulihan dan kehidupan selanjutnya, haruslah benar-benar efektif nilainya (effectieve waarde).

Kesimpulan :
Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum.Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Nieuwenhuis J.H., terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.
Satrio J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.

Sumber :

Review Jurnal Hukum Dagang


Review Jurnal Hukum Dagang

Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742

Judul   : PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Pengarang : Suparwi
Abstrak :
Salah satu bagian dari hukum jual beli yang seringkali menimbulkan kasus-kasus hukum dalam praktek adalah aspek perjanjian jual beli yang dilakukan secara internasional atau dalam transaksi perdagangan internasional, yaitu jual beli antara para pihak yang berbeda pada Negara yang berbeda. Memang perjanjian jual beli secara internasional akan mengundang hal-hal yang berbeda dengan jual beli secara domestic.
Perdagangan antar Negara ini sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu meskipun dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli serta pembayarannya dilaksanakan di tempat transaksi berlangsung. Dalam perdagangan internasional, pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer. Hubungan perdagangan itu telah terjadi jika pihak penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak terutama mengenai system pembayaran yang dipakai umumnya adalah Letter of Credit atau jaminan bersyarat.
Pendahuluan :
Adanya interpendensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya perdagangan internasional. Masing-masing memiliki keunggulan dan disisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu Negara berlebih atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat diproduksi di negaranya, mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku pabriknya.
Pembahasan :
a.       System pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional
Cara pembayaran dengan L/C adalah yang paling ideal karena resiko bagi eksportir dan importer dapat dialihkan oleh bank. L/C secara mudah dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yang merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer yang ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importer yang bersangkutan sebesar jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.


Jadi dalam L/C ada berbagai pihak yang terlibat yaitu :
1.      Opener (Applicant) yaitu importir
2.      Opening bank (Issuing bank) yaitu bank devisa tempat importir membuka L/C
3.      Advising bank yaitu bank yang menjadi koresponden issuing bank di Negara eksportir
4.      Beneficiary yaitu eksportir
5.      Negotiating bank yaitu bank dimana benefiary dapat menguangkan dokumen ekspor tersebut. Sering terjadi advising bank dan negotiating bank ada pada bank yang sama.
Pemilihan jenis L/C selain mempertimbangkan resiko tentunya juga bergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi transaksi ekspor-impor. Pengaruh bargaining power masing-masing pihak juga sangat menentukan L/C yang disepakati.
Kendala-kendala yang dialami dalam transaksi perdagangan internasional
1.      Masalah produksi
Ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus dalam masalah produksi antara lain :
a.       Desain, tipe atau model dari komoditi yang akan diekspor harus sesuai dengan perkiraan “selera” calon pembeli.
b.      Kapasitas
c.       Mutu komoditi

2.      Masalah pemasaran
Kunci keberhasilan ekspor bergantung pada pemasaran. Produk yang berlimpah tidak aka nada artinya jika tidak ada pembeli, tetapi menemukan pembeli juga bukanlah pekerjaan yang mudah, kita dihadapkan pada dua hal yang pokok yang harus dicarikan jalan keluarnya :
a.       Menentukan pasar atau menentukan calon pembeli
b.      Menentukan saluran pemasaran (marketing cannel)

3.      Masalah penanganan ekspor
Tujuan akhir dari upaya pemasaran adalah menentukan pembeli. Kalau pembeli sudah ketemu, disana sudah sesuai dengan selera pembeli, harga dan mutu sudah disepakati, waktu pengiriman barang sudah direncanakan, kontrak sudah ditandatangani, dan L/C sebagai sarana untuk pembayaran sudah diterima pula, masih ada lagi hal-hal yang perlu diurus yaitu :
1.      Barang yang harus dipersiapkan untuk “ready for export”
2.      Pengepakan harus sesuai dengan layak
3.      Kubikasinya harus sesuai dengan ukuran standar peti kemas supaya ongkos angkutnya rendah
4.      Perusahaan pelayanan harus dihubungi untuk membukukan muatan
5.      Pemberitahuan ekspor barang harus dipersiapkan dengan bank devisa dan bea cukai
6.      Dokumen pengapalan harus dipersiapkan

4.      Masalah fasilitator ekspor
Daya saing suatu komoditi ditentukan oleh factor langsung dan tidak langsung. Factor langsung diantaranya adalah mutu komoditi, harga, waktu penyerahan, intensitas promosi, saluran pemasaran, dan layanan purna jual. Sedangkan factor tidak langsung misalnya fasilitas ekspor dan subsidi pemerintah.
Kesimpulan :
Dalam transaksi perdagangan internasional lazimnya cara pembayaran yang sering kali digunakan oleh importir dan eksportir adalah Letter of Credit atau “jaminan bersyarat”. Dengan menggunakan L/C lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak karena dengan melalui L/C resiko dalam transaksi pembayaran mereka dapat dialihkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Moerjono, Transaksi Perdagangan Luar Negeri, Documentary Credit & Devisa, Liberty, Yogyakarta.
Sembiring Santoso, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Rambe Manalu, Paingot, Hukum Dagang Internasional, Novindo Pustaka Mandari, Jakarta, 2000.


Review Jurnal HAKI II


Review Jurnal HAKI

Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742

Judul   : MICROSOFT CAMPUS LANGKAH STRATEGIS MENGURANGI PELANGGARAN HAKI PADA DUNIA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA

Pengarang : Mukhlis Amrullah
Abstrak :
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to education.

Pendahuluan :

Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.

Pembahasan :

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.

Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi dan sebagainya.

Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.

Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman, 2005:112)

Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO (International Economic Organization)

PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.

Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.

Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.

Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.

KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.

KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam (kompas.com) "Campus Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.

PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Kesimpulan :

Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
 
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.

Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325. html, diakses I8 Februari 2006).

Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)

Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo

Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung: Alumni.

Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.

Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

www.direktif.web.id. 2003, 14 September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).

www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena& 1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).

www.kompas.com. 2003, 14 September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).

www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)