Review Jurnal Anti Monopoli


Review Jurnal Anti Monopoli

Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742

Judul   : LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI HUKUM BISNIS

Pengarang : Denny Slamet Pribadi
Abstrak :
Vast business development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers, small and middle class business players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial problem in this country. The larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big companies and their conglomerations a quishifed almost entire markets and therefore prohibited some new entry barriers consisted of middle-lower business players from entering the markets. The monopoly would have been formed when a company or a group of companies had a qnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year 1999 On Monopoly:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts of regulations:
on prohibited types of business contracts, prohibited activities, dominant position, false foundation of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This article seeks to describe several aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through law and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.

Pendahuluan :
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung menampakkan corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnya kesenjangan sosial.
Muncuhya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupaksn salah satu factor yang mengakibatkan  ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat. Di samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negative berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen. Monopoli dan trust telah menjadi masalah
yang krusial di negeri ini.

Pembahasan :
URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar snatu perusahaan, tentu semakin besar pula kemungkinan monopolinya. Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para pengusaba baru (first enemy barrier) yang umumnya merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok
perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
·         Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorong timbulnya infaksi hingga merugikan masyarakat luas.
·         Excess Profit
Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·         Eksploitasi
Ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena
Rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·         Pemborosan
Karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum,
menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·         Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk
bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan
usaha kecil.
·         Ketidakmeratan Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
·         Bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945

Berdasarkan itu semua maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum yang sama bagi setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah " Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan mulai diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret 2000.

UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang,  posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan dimulai dengan penjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha." Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
Usaha dalam meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam Bab III mulai pasal 4-16 yaitu tentang: Oligopoli (pasal4), penetapan harga (pasal5-8), pembagian wilayah (pasal9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integrasi vertical (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).

Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini mulai pasal 17-24. Kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsony, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

Tentang posisi dominan

Tentang posisi dominan diatur dalam Bab V yakni mulai  pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini: Bahwa secara umum pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
·         menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas; atau
·         membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
·         menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana
dimaksud di atas apabila:
·         Satu peiaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menysai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·         Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Agar implementasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif, sedangkan untuk sanksi pidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Keanggotaan KPPU

Komisi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota komisi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikut. Apabila karena berakhirnya masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai penganglatan anggota baru. Syarat menjadi anggota Komisi diatur dalam pasal 32, sedangkan tentang pemberhentian anggota diatur dalam pasal 33.

Tugas dan wewenang pembiayaan komisi

Tugas menurut pasal 35 undang-undang nomor 5 tahun 1999 sedangkan wewenang pasal 36

Tata cara penanganan perkara

Mengenai penanganan perkara tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini ditangani oleh KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII pasal38-47. Dalam pasal30 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor yang wajib dirahasiakan oleh komisi. Demikian juga, bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan dengan menyertakan identitas pelapor. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana tersebut di atas diatur oleh komisi yakni berdasarkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor : 051 KPPU/Kep/W2000 tentang cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999.

Sanksi

Terhadap adanya pelanggaran undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.

Kesimpulan :
Timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnya dan negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi lain & juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.
Adanya undang-undang pelarangan monopoli oleh konglomerat besar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pelaku bisnis usaha skala kecil. Karena bagaimanapun jugapelaku bisnis usaha kecil merupakan ujung tombak perekonomian yang mewakili mayoritas rakyat. Sehingga keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pelaku bisnis kecil. Dalam pada itu peran KPPU menjadi alat vital dalam memonitoring persaingan usaha dan mencegah monopoli. Bila ada pelanggaran terhadap undang-undang ini ada dua macam sanksi yang diberikan, yaitu berupa: (1) sanksi administrative dan (2) sanksi pidana.

DAFTAR PUSTAKA
Fuady, M. 1999. Hukum Bisnis dalam Teori dun Praktek. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Undang-undang Republik Indonesia .nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Margono, S. 2000. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrasi: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahayu, H. 2003. Aspek Hukum Bisnis, Cetakan Keempat. Malang: UMM Press Malang.
Riady, M. 1998. "Peranan Hukum dalam Era Ekonomi Global", Oalam Jumal Hukum Bisnis, Volume4, Tahun 1998.

Sumber :

Review Jurnal HAKI


Review Jurnal HAKI
Tugas Kelompok (2EB06):

1.AnggitDanisa 20210841
(visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's
here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
(visit his blog's
here )
5. Supra Andalini F S 26210742
(visit her blog's
here)

Judul   : TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PARA INTELEKTUAL DI INDONESIA

Pengarang : NY. Sukarmi
Abstrak :

Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Pendahuluan :

HAKI pada umumnya selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan yang lainnya. HAKI ini terdiri dari : Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Informasi Rahasia Dagang dan data test serta Varietas Tanaman Terpadu. Perlu diketahui bahwa dampak dari kegiatan ini menghasilkan suatu produk Hak Milik Intelektual merupakan pekerjaaan yang bertujuan untuk menghasilkan uang bagi si pencipta ataupun penemu dalam hal paten.

Pembahasan :
HAKI biasa disebut dalam bahasa asing adalah “Intellectual Property Rights” (Inggris) atau “Geistiges Eigentum” (Jerman) merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.
A.    Lemahnya Pemahaman Terhadap Rezim HAKI
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting keberadaan dan keraguan atau manfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui pemahaman masyrakat tentang HAKi adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan-temuan yang dihasilkan dan sudah dipatenkan. Ekspor produk Indonesia ke luar negeri akan diragukan keasliannya, karena besar kemungkinan merupakan produk bajakan dari teknologi yang tidak dipatenkan. Sebagai akibat lanjutannya adalah kerugian devisa yang sangat besar dan bagi industriawan tentu merupakan ancaman bagi kelangsungan usahanya, karena marketing dari produknya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu pemerintah juga harus segera membuat kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan fasilitas serta dana untuk melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan penelitian, pemeriksaan serta upaya perlindungan hukumnya dan mengadakan kerjasama dengan semua institusi terkait untuk segera memperoleh data tentang potensi-potensi di daerah yang terkait dengan HAKI. Seperti buah-buahan, makanan minuman, seni dan kerajina yang khas, termasuk merek terkenal dan nama-nama terkenal yang khas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah, seperti slah pondih, marquisa, Batik Tulis Solo, dan lain-lain.
B.     HAKI Sebagai Komoditas Bisnis
Bagi Negara-negara yang berpikiran maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi seperti sekarang perdagangan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat. Di samping itu kerugian yang diderita oleh Negara-negara maju dalam bidang HAKI seperti kerugian dari akibat pelanggaran hukum pembajakan setiap tahunnya 11 milyar dolar Amerika.
C.     Lemahnya Birokrasi dan Profesionalisme
Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.  Situasi mendatang yang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bangi bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Ekspansi pasar luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan, karenanya merupakan wujud dari perdagangan global yang prinsip-prinsip hukumnya telah diterima oleh Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.

DAFTAR PUSTAKA
 
Syafrinaldi, Hukum Hak Milik Intelektual dan Pembangunan, Pekanbaru : Uirpress. 2002.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco, 1990.
Tim Lindsey, Hak Mili IntelektualSuatu Pengantar, Bandung : Alumni 2002.

Sumber :

Review Jurnal Hukum Perikatan


Review Jurnal Hukum Perikatan
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
(visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's
here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
(visit his blog's
here )
5. Supra Andalini F S 26210742
(visit her blog's
here)

Judul : HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

Pengarang : Yusmedi Yusuf
Abstrak :
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomi atau perbuatan hukun yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Perbuatan hukum perikatan dalam perekonomian, asas kebebasan berkontrak terdapat pada pasal 1338 Jo 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pendahuluan :
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).

Pembahasan :
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
     a. Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan Undang-Undang (Pasal 1320 jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek Tertentu
4. Sebab yang halal
b. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan Usaha Dagang dan Perusahaan Dagang. Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan. Firma adalah perusahaan yang terdiri dari beberapa orang persero melaksanakan perusahaannya dengan memakai nama bersama “Firma”. Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu perseroan dimana seseorang atau beberapa orang perseroa tidak ikut campur dalam kepengurusan tetaapi hanya memberikan modal saja. Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
c. Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli
2. Sewa-menyewa
3. Asuransi
4. Perbankan
5. Hak Atas Kekayaan Intelektual
6. Perjanjian Kerja
7. Surat Berharga
8. Pasar Modal
d. Objek Hukum Perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUH per adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan. Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian penegrtian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud(hak). Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Semua benda dapat dijual-belikan, disewakan, diwariskan dan atau diperalihkan kepada pihak lain. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipetahankan terhadap siapapun juga.

Kesimpulan :

Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa subjek perikatan itu sendiri adalah manusia dan badan hukum. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.Perkumpulan-perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hokum perikatan dama kebebasan berkontrak adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Persekutuan, Persekutuan Komanditer/CV, Perseroan Firma dan Perseroan Terbatas.

DAFTAR PUSTAKA
 
Naja, HR. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1987, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, FH UGM.
Subekti, R. 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan kedua, Jakarta, Rineka Cipta.

Sumber :

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan

Tugas Kelompok (2EB06):

1.AnggitDanisa20210841
   (visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
    (visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
    (visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
    (visit her blog's here)

Judul : Wajib Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Pengarang : Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)

Abstrak :

       Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha maupun pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.

Pendahuluan :

       Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing pihak:
      a.    Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
      b.    Dunia Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
      c.    Pihak lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
     Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang sebagai alat bukti yang akurat.

Pembahasan :

A. DASAR HUKUM  WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
 
       Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.

       Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).

B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

       Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.

Kesimpulan :

       Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan. Maka sudah seharusnya semua perusahaan di Indonesia mendaftarkan perusahaannya, ini merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki para pemilik perusahaan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.


REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

Judul         : Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pengarang : Jabalnur, Dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

Abstract 
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronic.

1. Pendahuluan 
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis,
fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional .kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpan deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional
tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi
masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri
bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.

2. Pembahasan 
2. 1 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Self Regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

2. 2 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Government Regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

3. Kesimpulan 
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-Undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

4. Daftar Pustaka 
Agus Budi Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Mieke Komar Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo. 2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

Sumber Journal : Google

Tugas Kelompok (2EB06):
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina Harahap 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F.S  26210742